Siswa Bisa Ambil Dana KIP di Kantor BRI Unit

  • Bagikan
Kartu Indonesia Pintar

SULTRAKINI.COM: MUNA – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), diluncurkan pemerintah pusat sejak 2015 lalu, sekitar 17 juta anak sekolah di seluruh Indonesia mendapatkan salah satu ‘kartu sakti’ Presiden Jokowi itu. Syarat mendapatkannya, setiap siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berarti pemilik KIP harus dari keluarga kurang mampu.Siswa penerima KIP, orang tuanya harus punya KKS atau dulu disebut kartu perlindungan sosial. Bagi orang tua yang belum memiliki KKS, maka sekolah boleh mengusulkan bagi anak-anak yang tidak mampu. Asisten Menejer Operasional BRI, Muh. Hayi Kudus menjelaskan, pembayaran KIP bisa dilakukan di Kantor BRI Cabang Raha atau di kantor BRI Unit terdekat, yang ada di kecamatan masing-masing. ”Sekolah bisa langsung ambil uangnya Bank BRI di cabang. Namun bukan saja di cabang Raha, tapi di seluruh BRI unit di Muna,” jelasnya.Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa waktu lalu menggelar sosialisasi Program Indonesia Pintar di aula Diknas Kabupaten Muna. Hadir para kepala sekolah dan perwakilan siswa penerima KIP.Perwakilan Kemendibud, Jonshon mengungkapkan, data penerima KIP diperoleh dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang disamakan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah datanya cocok, KIP pun dicetak berdasarkan jumlah dalam data.  “Untuk SD per semeter tiap siswa dapat Rp 225 ribu, itu bagi kelas II sampai kelas V. Sehingga satu tahun hanya mendapat Rp 450 ribu. Sedangkan kelas I dan VI hanya dapat Rp 225 ribu, karena hanya dapat satu semester dan akhir tahun. SMP mendapat Rp 375 ribu per semester, per tahun dapat Rp 750 ribu. Dan SMA Rp 500 ribu per semester, sehingga satu tahun Rp 1 juta. Masing-masing siswa bisa mengambil uang tersebut di Bank BRI,” terangnya.Hayi Kudus meminta para kepala sekolah selalu memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun panduan KIP. Sebab banyak temuan ketika proses pencairan, yang terkendala akibat syarat pencairan yang diminta tidak terpenuhi.“Kami sebagai kantor pembayar, BRI tidak mungkin terjadi kendala, yang penting ada pemahaman kentetuan pencairan, baik pihak sekolah maupun pihak bank. Kalau ada salah satu pihak sekolah yang tidak memenuhi syarat, maka kita tidak cairkan. Ada tiga periode, 2014 dan 2015 syaratnya berbeda. Khusus 2016, cukup siswa membawa surat keterangan dari kepala sekolah,” jelasnya.Untuk surat keterangan yang dimaksud, pihak bank menyarankan pihak Kemedikbud dan kepala sekolah membuat format baku, sehingga masing-masing sekolah tidak bingung saat membuat surat keterangan sekolah.“Kami sarankan harus memberikan format yang baku, apalagi sekarang pake sistem. Misalnya nomor viltualnya dicantumkan, kalau tidak dicantumkan maka tidak bisa diproses. Kantor pusat sudah kerjasama dengan Kemendikbud, sehingga diarahkan siswa membuat rekening. Bagamana dengan siswa tidak bisa hadir, ada surat keterangan mutlak yang dikeluarkan oleh sekolah,” pungkasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan