Siswa di Sultra Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka dengan Syarat

  • Bagikan
Kepala Bidang SMA/SMK Dikbud Sultra, La Samahu. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menggelar pembelajaran tatap muka pada berbagai level pendidikan sejak 30 Agustus 2021. Kebijakan sekolah tatap muka ini muncul setelah wilayah Sultra turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ke level 3.

Rencana dimulainya pembelajaran tatap muka tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra bernomor 421.3/3812, perihal pembelajaran tatap muka terbatas tanggal 30 Agustus 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio melalui Kepala Bidang SMA/SMK La Samahu membenarkan bila pembelajaran tatap muka terbatas di sekokah diizinkan untuk dilaksanakan di semua sekolah. Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan syarat pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

“Sejak 30 Agustus 2021 Pemprov Sultra mengeluarkan keputusan tentang pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dengan sejumlah syarat,” ujarnya, Senin (13/9/2021).

La Samahu menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah terdiri dari pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan pada wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 dengan pengetatan protokol kesehatan.

Pertama, kondisi kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP,MTs, SD, MI, dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas (sekitar 50 persen).

Sedangkan SDLB, MILB, SMPLB, MTSLB, dan SMALB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik perkelas (sekitar 62-100 persen). Sementara Paud ketentuannya jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik perkelas (sekitar maksimal 33 persen).

“Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” terangnya.

La Samahu menambahkan, perilaku wajib di semua lingkungan satuan pendidikan, yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga satuan pendidikan, yakni sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

“Pihak sekolah wajib mendapatkan izin dari orang tua/wali siswa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Hal ini dimaksudkan agar pihak orang tua mengetahui jika anak didik melakukan proses belajar tatap muka dan tidak menjadi kluster baru terkait penularan wabah corona,” jelasnya.

Selain sejumlah syarat yang disebutkan melalui SK Gubernur, terdapat beberapa yang dapat dibolehkan untuk dilaksanakan, seperti kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan serta kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan.

“Terkait soal vaksin untuk setiap pelajar dan pendidik, dalam SK tersebut tidak diwajibkan. Namun demikian diharapkan pihak sekolah mengikuti vaksinasi dalam rangka meminimalisir terjangkitnya virus,” tambah La Samahu. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan