Siswi SMP di Konsel Diperkosa Saat Hendak Berangkat Sekolah

  • Bagikan
Pelaku pemerkosaan, YA (30), saat diamankan di Polsek Tinanggea, Jumat (12/10/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pelaku pemerkosaan, YA (30), saat diamankan di Polsek Tinanggea, Jumat (12/10/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pemuda berinisial YA (30), di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus aparat setelah pemerkosa seorang anak yang masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban yang masih berumur 14 tahun itu, diperkosa oleh pelaku di semak-semak perkebunan warga pada Selasa (9/10/2018) pagi.

Kapolsek Tinanggea, IPTU Muchsin, mengatakan peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika pelaku berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada korban. Saat itu, korban sedang berjalan kaki pada pukul 06.00 Wita saat menuju ke sekolahnya di salah satu SMP di Kecamatan Tinanggea. Tanpa curiga, korban naik motor pelaku dan menuju ke alamat tersebut.

“Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku membawa korban ke sebuah perkebunan sepi. Pada saat itulah, korban diturunkan dari motor dan diancam jika tidak mau memenuhi permintaanya akan dibunuh. Setelah itu, pelaku langsung memperkosa korban,” jelas Muchsin kepada SultraKini.Com, Jumat (12/10/2018).

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Tinaggea pada Rabu 10 Oktober lalu, setelah menerima laporan dari korban. Setelah mengenali ciri-ciri pelaku, aparat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Usai diperkosa, pelaku mengantar korban sampai di depan sekolahnya dan dilihat oleh teman-teman sekolahnya. Lalu salah satu temannya bertanya kepada korban ‘kamu dari mana, tadi orang tuamu cari kamu karena didengar kalau kamu diculik’. Karena merasa takut, korban akhirnya jujur dan memberitahu kejadian sebenarnya kepada temannya itu,” tuturnya.

Muchsin menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang bersantai di sebuah jembatan yang berdekatan dengan salah satu SMA di Kecamaran Tinnggea. Diduga, pelaku saat itu hendak membidik Siswi SMA yang akan dijadikan mangsanya untuk diperkosa.

“Setelah kami menangkap pelaku, banyak warga yang menyampaikan kepada kami bahwa pelaku memang sudah banyak terlibat pada sejumlah kasus pidana, salah satunya penipuan dan penggelapan,” kata Muchsin.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor saat ini telah diamankan di Polsek Tinaggea, untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Atas dasar tersebut, pelaku diancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan