SK Timsus Penyelesaian Konflik PT Seleraya Agri dan Napabalano Dibentuk

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas Pemda Muna, Amiruddin Ako di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Tim Khusus atau Tim Ad Hock dalam penyelesaian masalah Masyarakat Napabalano dengan PT Seleraya Agri tertanggal 14 Februari 2018.

Kepala Bagian Humas Pemda Muna, Amiruddin Ako mengatakan keputusan Bupati Muna bernomor 54 Tahun 2018 tentang pembentukan tim ad hock identifikasi dan perumusan penyelesaian masalah PT Sele Raya Agri dalam pemanfaatan hasil hutan kayu-HTI sudah ditetapkan sejak dua minggu, tetap ibaru akan didistribusikan.

Menurut Amiruddin, saat ini daerah PT Seleraya Agri bersinggungan dengan 10 kecamatan yang ada di Muna. SK bupati tersebutnya nantinya mengidentifikasi permasalahan tersebut.

“Adapun hasil keputusan itu memuat empat hal, yaitu pertama, tim ad hock akan mengidentifikasi dan perumusan penyelesaian masalah. Kedua, tim melaksanakan tugas memberikan saran dan pertimbangan, serta melaporkan hasil identifikasi dan perumusan penyelesaian masalah kepada Bupati Muna. Ketiga, segala pembiayaan yang timbul dari SK Bupati bersumber dari anggaran yang sifatnya tidak mengikat. Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan,” kata Amiruddin kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).

Amiruddin menjelaskan, tim itu dibentuk untuk memediasi kedua belah pihak antara PT Seleraya Agri dengan masyarakat. Walaupun ditengah masyarakat terjadi pro kontra. Disisi lain juga, perusahaan telah memiliki izin dari menteri kehutanan.

“Dalam menyambungkan itu kita akan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi, seperti kementerian lingkungan dan kehutanan, juga dengan kehutanan provinsi sehingga kita menemukan model cara penyelesaian dan persoalan,” ucap Amiruddin.

Untuk diketahui, tim terdiri dari Satu, Pengarah dipimpin langsung Bupati Muna, Ketua Pelaksana Asisten Pemeritahan dan kesra, Sekertaris Kabag Pemerintahan, serta tim anggota kabupaten, anggota tim kecamatan Napabalano, Tongkuno, Watopute, Kabawo, Parigi, Wakorsel, Pasir Putih, dan Pasikolaga.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan