SULTRAKINI.COM: KENDARI-Seorang kepala cabang dealer mobil Daihatsu PT Makassar Raya Motor (MRM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.
Yardi Ishak (31), Kepala Cabang Daihatsu PT MRM Cabang Bulukumba, bersama seorang perempuan bernama Clarissa Salsabila Mekuo (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan sejak Kamis, 15 Agustus 2024,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pada Selasa (20/8/2024).
Nirwan menjelaskan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 284 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan bulan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sah serta memeriksa saksi-saksi yang relevan.
“Ada lima saksi yang telah kami periksa, dan pada Rabu, 14 Agustus 2024, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan Yardi Ishak dan Clarissa Salsabila Mekuo sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh istri sah Yardi, yang berinisial TV (31). TV melaporkan suaminya setelah mengetahui bahwa Yardi menjalin hubungan dengan Clarissa. Kecurigaan TV semakin kuat ketika Clarissa diketahui hamil.
“Kami sudah menyita seluruh alat bukti terkait kasus perzinaan ini, dan akan segera memeriksa mereka sebagai tersangka,” ujar Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan mengonfirmasi bahwa Yardi merupakan Kepala Cabang Daihatsu PT MRM Cabang Bulukumba, sementara Clarissa adalah mantan bawahannya ketika keduanya bekerja di kantor cabang di Kendari.
“Kami masih memerlukan bukti dokumen resmi terkait jabatan Yardi, namun kami akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk hadir sebagai tersangka,” tegas Nirwan.
Pihak PT MRM yang dihubungi oleh media juga membenarkan bahwa Yardi Ishak adalah Kepala Cabang Daihatsu PT MRM di Bulukumba. Namun, mereka menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah pribadi yang tidak terkait dengan perusahaan.
“Iya, benar. Tapi masalah ini di luar tanggung jawab kami, karena merupakan urusan pribadi,” ujar seorang petugas hotline dari Kantor Pusat PT MRM melalui sambungan telepon.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang ada. Kami siap menghadapi apapun hasilnya,” katanya melalui telepon seluler.
Dalam pemeriksaannya, TV mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui kasus perzinaan ini setelah Clarissa melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit swasta di Kendari. Dari informasi yang didapat, diketahui bahwa Yardi adalah ayah dari anak tersebut.
TV juga menjelaskan bahwa ia sempat menjalani hubungan jarak jauh (LDR) dengan Yardi setelah suaminya diangkat menjadi Kepala Cabang Daihatsu di Bulukumba. Saat itu, TV sedang hamil empat bulan, yang merupakan kehamilan pertama setelah lima tahun menikah dengan Yardi.
Namun, pernikahan mereka mulai terguncang ketika TV menemukan tiket pesawat atas nama Yardi dan Clarissa yang menunjukkan bahwa mereka telah terbang bersama pada 2 November 2023. Ketegangan di antara TV dan Yardi semakin meningkat, hingga akhirnya TV melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Laporan: Riswan