SKD CPNS dan PPPK non-Guru 2021 Digelar di 450 Titik Lokasi, Jumlah Pesertanya “Wow”

  • Bagikan
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

SULTRAKINI.COM: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK non-guru 2021 berlangsung di 450 titik lokasi.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara, SKD digelar di 450 titik lokasi, yaitu 35 titik lokasi Kantor BKN, 13 titik lokasi mandiri BKN, dan 402 titik lokasi mandiri instansi (123 instansi pemerintah pusat dan 279 instnsi pemerintah daerah).

Pelaksanaan seleksi tahap pertama pada 2 September 2021 berlangsung di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I-XIV, dan Kantor UPT BKN. Tahap kedua dimulai pada 14 September mendatang di titik lokasi instansi mandiri.

(Baca juga: Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-guru di Provinsi Sultra Keluar, Peserta Harus Patuhi Ini)

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan dikarenakan SKD berlangsung di tengah pandemi Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 17 Mei 2021, sebagai acuan penyelenggaraan seleksi tersebut.

Beberapa item penekanan dalam surat itu, yakni penyemprotan disinfektan setiap pergantian sesi ujian di area titik lokasi maupun di dalam ruang ujian, memastikan panitia penyelenggara yang bertugas telah Swab PCR/antigen, setiap titik lokasi juga harus dilengkapi standar perangkat prokes, misalnya wadah mencuci tangan dan tersedianya tim tenaga kesehatan.

“BKN juga tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi, salah satunya menyediakan live score melalui YouTube BKN dan tim pelaksana seleksi ASN termasuk panitia seleksi instansi wajib membuat pakta integritas,” tegas Bima, Kamis (2/9/2021).

Data BKN menunjukkan, total pelamar melakukan submit pendaftaran CPNS 2021 sebanyak 4.034.366 orang. Tetapi pelamar yang memenuhi syarat setelah melalui rangkaian tahapan seleksi administrasi, serta hasil masa sanggah administrasi menjadi 3.339.722 orang, termasuk di dalamnya PPPK non-guru. Artinya, sebanyak 694.644 orang tidak lulus.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan