Soal Aliran Sesat di Puuwatu, Warga Sepakati Tiga Poin

  • Bagikan
Penandatanganan berita acara kesepakatan pihak pemerintah, warga BTN Graha Asri dan Aliran Saksi-saksi Yehuwa Indonesia di Aula Kantor Kelurahan Watulondo.Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pertemuan yang digelar warga perumahan BTN Graha Asri RT 20, 21, RT 22, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu dan anggota Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia bersama pemerintah kelurahan setempat, akhirnya menemukan kesepakatan.

 

Pertemuan yang membahas penolakan warga atas aktifitas keagamaan Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia di Sekretariatnya yang terletak di perumahan BTN Graha Asri ini, menyepakati tiga poin penting.

 

Pertama, kesediaan aliran Saksi-saksi Yehuwa Indonesia untuk menghentikan segala bentuk aktifitas-aktifitas di Sekretariat yang juga kediaman Petrus Indriyantono, di kompleks perumahan BTN Graha Asri Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, baik aktifitas organisasi maupun keagamaan.

 

Kedua, bersedia mencabut atau melepaskan segala bentuk identitas-identitas kesekretariatan dari aliran aliran Saksi-saksi Yehuwa Indonesia. Ketiga, bersedia tidak melakukan atau mengedarkan selembaran terkait aliran Saksi-saksi Yehuwa Indonesia.

 

Kesepakatan tertanggal 20 Juni 2016 ini ditandatangani oleh tokoh masyarakat yang diwakili oleh Chulafaau Rasyidin, serta perwakilan anggota Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia oleh Petrus Indriyantono, Ketua RW 07 oleh Paisal dan Kepala Kelurahan Watulondo oleh Rudy Lakebo.

 

Ditemui SULTRAKINI.COM anggota aliran Saksi-saksi Yehuwa Indonesia, Petrus Indriyantono menilai, keberadaan mereka yang mendapat penolakan warga disebabkan aliran tersebut sifatnya baru terdengar oleh warga sekitar.

 

\”Mereka mungkin kaget saja,\” ujarnya, Senin (20/6/2016).

 

Sementara itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Watulondo, Serka Iskandar menuturkan pengikut aliran ini sekitar 30 an orang yang sering melakukan aktifitas kesekretariatannya di rumah pribadi, yang belakangan diketahui milik Petrus Indriyantono.

 

\”Anggotanya sekitar 30 an orang,\” tuturnya.

 

Ia menyetujui adanya kesepakatan ini, untuk menghindari konflik berkepanjangan diantara pihak warga dan aliran saksi-saksi Yehuwa Indonesia. \”Kesekretariatan atau ibadah tidak memungkinkan lagi di BTN Graha Asri,\” katanya.

 

Dalam penandatanganan tersebut selain disaksikan warga BTN Graha Asri, juga hadir Babinkam Kelurahan Watulondo, Bripka Rasid.

  • Bagikan