Soal Dana 500 Juta Raib, Kuasa Hukum: Sukri Dibidik

  • Bagikan
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Tariala (kiri) ketika memberikan surat kuasa kepada Kuasa Hukumnya, Abdul Razak Said Ali (kanan). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Usai mengumpulkan banyak fakta dan dianalisis secara kajian hukum, Kuasa Hukum Firdaus, Abdul Razak Said Ali akan fokus pada aktor penting raibnya dana Rp 500 juta guna pengurusan pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra pada 2016.

Sebelumnya pihak Firdaus melalui kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali mengagendakan akan melaporkan persoalan cek senilai Rp 500 juta yang dicairkan ke Mapolda Sultra. Cek ini raib sementara paket pekerjaan proyek tidak ada kejelasan.

Abdul Razak Said Ali mengatakan, pihaknya menghaji sejumlah data yang diperoleh dari Tariala dan Firdaus. Menurutnya keduanya menjadi korban dalam masalah tersebut, sehingga dirinya akan menjadi kuasa hukum keduanya.

“Hasil konfirmasi maupun pertemuan langsung dengan beberapa pihak terkait, fokus kami mengarah pada siapa aktor penting dalam persoalan pencairan cek tersebut yang secara hukum wajib untuk dimintai pertanggungjawabannya. Kalau cek tidak dicairkan, tidak akan ada masalah, cek tersebut tinggal dikembalikan saja. Kami menduga Sukri adalah aktor penting dalam persoalan ini karena dia mengakui sebagai penerimaan cek tersebut,” kata Razak kepada Sultrakini.com, Minggu (20/9/2020).

(Baca: Kuasa Hukum Firdaus akan Laporkan Oknum Pegawai Dinas PU dan Seorang Anggota DPRD Sultra ke Polisi)

Sebelumnya, Sukri tidak ingin bertanggung jawab sendiri terkait cek Rp 500 juta yang diterimanya itu.

“Sukri tidak mau mengembalikan nilai uang cek yang diterimanya, berarti potensinya Sukri tidak bekerja sendiri karena Sukri sendiri mengaku dia hanya staf biasa di Dinas PU Sultra. Kalau dia membongkar semua atau ketika persoalan ini berproses hukum, dia dan pihak lain yang ikut terlibat tidak akan lolos,” ucapnya.

Ditambahkannya, Sukri harus siap mempertanggungjawabkan persoalan ini, termasuk menjelaskan pencairan dana tersebut. “Sukri harus jujur, biar publik Sultra tahu karena faktanya dia akui menerima cek Rp 500 juta dan faktanya juga dana pada cek yang diserahkan padanya sudah dicairkan,” sambungnya.

Razak menuturkan pengakuan Tariala dia tidak pernah menjanjikan proyek pada Firdaus.

“Saat itu kan, Tariala Anggota DPRD Mubar (Muna Barat), logikanya gimana dia mau janjikan pekerjaan yang ada di Dinas PU Sultra, tidak ada kewenangan dia untuk itu kan. Kami menduga informasi kebenaran ada tidaknya proyek itu datangnya dari pihak provinsi sehingga kedua klien saya yang diduga korban, akhirnya berangkat ke Kendari. Saat di Kendari, mereka bertemu dengan Sukri dan cek yang keduanya bawah itu langsung diberikan kepada Sukri, sekarang dana dari cek tersebut dicairkan,” tambahnya.

Razak mengatakan, pihaknya mengetahui siapa pejabat Pemprov Sultra yang terlibat, namun pihaknya tidak ingin menyebutnya. Pihaknya berharap, Sukri akan menyebutkan oknum-oknum yang terlibat ketika kasus tersebut diproses polisi. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan