Soal DPO Kontraktor PT VBN, Pengacara Aswad Pertanyakan Kinerja Jaksa

  • Bagikan
Pengacara mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Razak Naba. (Foto Istimewa)
Pengacara mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Razak Naba. (Foto Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Razak Naba selaku pengacara mantan bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman mempertanyakan kinerja Jaksa Kejari Konawe, soal kontraktor PT Voni Bintang Nusantara (VBN) Siodinar yang hingga kini masi buron.

“Jadi begini apakah dengan mengandalkan status DPO bisa menangkap?, Kan sampai hari ini tidak menghasilkan apa-apa. Pertanyaannya dengan status DPO apakah bisa menyelesaikan masalah,” ujar Razak kepada SultraKini.com, Rabu (19/9/2018).

Dalam perkara korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III tahun 2010-2011, lanjutnya, perkara yang terlebih dahulu memenjarakan kliennya, dinilainya tidak rasional.

“Nah pertanyaanya lagi kenapa pak Aswad belum mendapat salinan putusan tapi sudah dieksekusi, sedangkan Siodinar yang jelas buron berbulan-bulan tapi tidak dieksekusi. Apakah DPO bisa menyelesaikan, kalau tidak mampu yah gunakanlah aparat kepolisian,” beber Razak.

“Padahal dalam rentetan kasus ini, justru Direktur PT VBN Arnold Lili dan kontraktornya Siodinar lah yang harus bertanggungjawab karena mereka pemain utama, jangan karena pak Aswad punya jabatan lantas dia yang diutamakan, pertanyaannya apakah ini terkait dengan karir atau bagaimana,” tambah Razak

Untuk diketahui, terpidana Siodinar yang sebelumnya menjalani sidang In Absentia atau proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa itu, rupanya telah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, pada tahun 2017 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari.

Kasus yang menjerat Siodinar tidak lain adalah karena adanya kelebihan anggaran dari proyek pembangunan kantor Bupati Konut Tahap III Tahun 2010-2011 dengan angaran sebesar Rp7 miliar. Dimana proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp4 miliar lebih saja.

Selain Siodinar beberapa orang lainnya juga ikut terjerat dalam kasus tersebut, diantaranya Aswad Sulaiman, Cakunda, Mantan (mantan Kabid di Pemerintah Konut), Ahmad Yani (  mantan Kabag Pemerintahan Konut ).

Kemudian, Sumarata dan Syamsul Mustakim, Lili (Direktur PT VBN Arnold ), Gina Lolo (mantan Kuasa BUD Pemda Konut), Asmara (PNS Pemda Konut), Alimuddin (mantan Kepala BPKAD Konut) dan Rafiudin (antan Staff Dinas PU Konut).

Akibat perbuatan mereka, proyek tersebut disinyalir merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan