Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar, Kades Warinti Terancam Bui 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus SH (foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTON- Kejaksaan Negeri Buton, tetapkan berkas perkara tersangka Kepala Desa Warinti, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan, masuk tahap satu. Ia diduga terlibat dalam korupsi pembangunan jalan lingkar yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2015.

“Iya benar, berkas perkaranya sudah masuk tahap satu dan sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus SH, Jumat (03/02/2017).

Dijelaskannya, berkas perkara tersebut ke JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dikembalikan ke Penyidik Kejari Buton untuk menaikan statusnya menjadi P21.

“Jadi kalau sudah lengkap, kami P21. Tapi kalau menurut JPU belum lengkap, akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Buton, Tabrani SH, mengatakan bahwa sesuai dengan hasil audit BPKP ditemukan ada bahan-bahan maupun alat-alat terhadap kegiatan pembangunan jalan lingkungan Desa Warinti tersebut. Dinyatakan berkasus dikarenakan ada ketidaksesuaian jumlah dengan yang dipertanggung jawabkan.

Akibatnya, Kades Warinti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kuat merugikan negara sebesar Rp 130 juta dari total DD tahun 2015 sekitar Rp 320 juta tersebut. Ridwan pun Ridwan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman bui 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan