Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Konda, Pakar Hukum: Polisi Diharapkan Tidak Telantarkan Aduan Masyarakat

  • Bagikan
Dr. La Ode Bariun. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kepemilikan tanah di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan mendapatkan tanggapan serius berbagai pihak. Usai Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kendari memberikan mengkritik pihak Polres Kendari yang belum juga menuntaskan kasus tersebut. Giliran Pakar Hukum Tata Negara Sultra Dr. La Ode Bariun ikut berkomentar.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud Kecamatan Konda oleh seorang warga belum juga tuntas. Kasus ini dilaporkan istri Mahmud, Nurbaena di Polres Kendari pada 2013. Hingga kini, pihak pelapor belum juga mendapat kejelasan kasus tersebut.

Menanggapi itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Sultra Dr. La Ode Bariun, setiap masyarakat yang melakukan pelaporan atau pengaduan di polres sehubungan adanya kejahatan pemalsuan sebagaiamana diatur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP barang siapa melakukan pemalsuan atau memalsukan sesuatu dokumen merupakan perbuatan pidana, sejatinya pihak kepolisian melakukan penyidikan.

“Apalagi ini ada bukti surat laboratorium forensi, sejatinya pihak kepolisian telah melakukan penyidikan, tidak bisa kepolisian menelantarkan perkara yang menjadi laporan masyarakat sebagai wujud tanggung jawabnya pada pihak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya, Selasa (11/5/2021).

Direktur Pascasarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara ini menilai, dari sisi tanggung jawab polisi tidak boleh menelantarkan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dirinya juga meminta, kepolisian bisa kooperatif terhadap laporan masyarakat terkait sebuah kasus.

“Kita sarankan agar pelapor mempertanyakan sudah sejauh mana laporannya ditindak lanjuti, itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2012 ada pasal mengatur jika laporan tidak ditindak lanjuti,” tambahnya. (C)

(Baca juga: HMI Desak Polres Kendari Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Konda)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan