Soal Dugaan Praktek Mafia APBD 2018, DPRD Sultra Diminta Hearing

  • Bagikan
Gedung DPRD Sultra. (Foto Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gabungan demonstrasi yang mengatasnamakan front rakyat Sultra bersatu (AMPH Sultra, AMST, GMM) mendesak DPRD Sultra melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan melibatkan instansi terkait sehubungan dugaan praktek mafia APBD tahun 2018, Kamis (8/3/2018).

Pihak yang ingin dihadirkan, di antaranya Penjabat Gubernur Sultra atau diwakili oleh Kepala Dinas PU Sultra dan kepala Unit Layanan Pengadaan Sultra bersama para panitia lelang yang melaksanakan proses lelang dimaksud.

Humas Front Rakyat Sultra Bersatu, Wahidin Kusuma Putra mengatakan terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi Sultra tahun 2018, sesuai pengumuman lelang pada laman LPSE Pemprov Sultra, ditemukan adanya kejanggalan yang berpotensi melanggar hukum.

“Hasil kajian yang kami lakukan bersama, kami menemukan beberapa indikasi dugaan praktek mafia anggaran dalam proses lelang proyek anggaran APBD ini,” ujar Wadin Kusuma.

Dugaan yang dimaksudnya, yakni munculnya dua versi pengumuman terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa. Versi pertama, lelang dilaksanakan dengan 20 tahapan dan diwajibkan selama 33 hari dari 2 Februari sampai 65 Maret 2017.

“Namun pengumuman versi kedua, beberapa tahapan lelang digabungkan dan dilaksanakan dengan jadwal yang sama serta jadwal pelaksanaan lelang dipersingkat dari 33 hari menjadi 19 hari, yakni 1 Februari-19 Februari 2018,” ucap Ketua Pospera Sultra itu.

Dugaan kedua, lanjut Wahidin, pelaksanaan lelang berdasarkan pengumuman versi kedua (terbaru) tersebut dan dipersingkatnya waktu pelaksanaan lelang sesuai pengumuman membuat proses pelaksanaan lelang tersebut menjadi tidak rasional dan cacat prosedur. Dipersingkatnya waktu pelaksanaan lelang, juga membuat beberapa tahapan lelang dilaksanakan tidak sesuai lagi dengan tahapan yang seharusnya.

“Banyak lagi dugaan kami, mulai dari perubahan jadwal pelaksanaan lelang, hingga pada proses lelang itu dalam waktu yang singkat, itu sangat tidak sesuai prosedur,” katanya.

Ditambahkannya, dalam lelang proyek tersebut sekitar 36 pembangunan fisik, 29 kegiatan pengawasan, dan 17 item kegiatan perencanaan yang dibahas dalam waktu singkat 20 hari sekaligus. Hal itu, dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, semestinya satu item kegiatan itu 24 hari pembahasan, apalagi itu lebih dari itu.

“Kami meminta kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Sultra, segera mengeluarkan surat rekomendasi atau surat perintah kepada Pj Gubernur agar membatalkan seluruh proses dan hasil lelang yang telah dilaksanakan pada 1 Februari sampai 19 Februari 2018, Pj Gubernur memberikan perhatian serius pada hal ini, serta segera melaksanakan proses tender/lelang ulang dengan lebih transparan, jujur, dan adil. Mengingat, proses pembangunan harus tetap dan cepat dilakukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat,” pungkasnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan