Soal Gaji Naik Mulai 2019, DPR: Asal Tak Bebani Keuangan Negara

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan naik di 2019. Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan, menyampaikan penyusunan konsep usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertimbangannya, yakni lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat rancangan peraturan pemerintah gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 masih belum ditetapkan.

“Jika usulan kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019,” ujar Ridwan.

Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian.

Pemerintah menaikan gaji pokok dan pensiun pokok aparatur negara sekitar lima persen. Ini dinilai bagian dari mensejahterakan masyarakat, khususnya aparat pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengatakan jangan sampai kenaikan gaji malah membebani keuangan negara.

“Rencana itu memang baik di tengah kondisi ekonomi yang cukup berat dihadapi masyarakat. Namun perlu diperhatikan, bagaimana dampaknya kepada keuangan negara dalam kaitan kondisi keuangan yang cukup rapuh,” terang Taufik, Jumat (17/8/2018).

Semantara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan lima persen merupakan hal wajar. Kebijakan mulai 1 Januari 2019 itu tidak ada kaitannya dengan politik. Namun lebih karena sudah tidak lama dinaikan.

“Ya karena udah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok. Menurut saya sih wajar aja APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara,” ucap Sri Mulyani, Jumat (17 Agustus 2018).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir, menerangkan pemerintah terakhir menaikan gaji PNS berdasarkan tabel pergolongan. Walau tak bisa menjelaskan secara detil berapa jumlah kenaikannya saat itu, diperkirakan kenaikannya mencapai lima persen.

“Waktu itu tidak dalam presentase tapi dalam tabel kenaikan per golongan PNS,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menambahkan saat ini pemberian gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Sehubungan kenaikan gaji di 2019, TNI/Polri juga ikut merasakan.

“Sama seperti PNS, baik TNI maupun Polri juga belum merasakan kenaikan gaji sejak 2015 lalu. Oleh sebab itu, pemerintah akan menghadiahi seluruh abdi negara dengan kenaikan gaji pada 2019 nanti,” jelasnya.

Untuk menyiapkan itu semua, lanjutnya, pemerintah pusat telah menganggarkan hingga Rp 6 triliun. Pemerintah juga akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp414,9 triliun yang bersifat final. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp401,5 triliun.

Sumber : Tirto.id dan finance.detik.com

Laporan : Wa Ode Dirmayanti

  • Bagikan