Soal Izin Membangun Sejuta Rumah, DPMPTSP Buton: PT Kosgoro Tak Sabaran

  • Bagikan
Lokasi pembangunan sejuta rumah di Kelurahaan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Buton, Sultra, Jumat (9/2/2018). (Foto: DLH Buton/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton, LM Muharam menyebut PT Kosgoro Solidaritas Internasional Cabang Baubau tidak sabar menunggu proses izin untuk membangun sejuta rumah di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

“Mungkin PT Kosgoro itu tidak sabar, mengurus izin inikan tidak seperti membalikkan telapak tangan, banyak risiko, banyak dampak yang harus kita hadapi, bagaimana meminimalisir adalah semua aspek dalam permohonan itu harus dikaji,” kata Muharam kepada SultraKini.Com, Senin (26/2/2018) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan kepada PT Kosgoro bahwa permohonannya untuk mendapatkan izin tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang dimana terdapat pada salah satu pasal menyatakan bahwa apabila investasi berjumlah Rp 60 miliar, tugas dan kewenangan itu menjadi kewenangan Pemprov. Dan pada prinsipnya tugas dan kewenangan Pemda Buton, yaitu pada tahap rekomendasi dan itu sudah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati.

“Karena permohonan PT Kosgoro itu sama dengan undang-undang yang diamanahkan sesuai dengan permohonan yang kami terima, maka kami rekomendasikan ke Pemprov tetapi kami juga tidak lepas tangan, dan karena Pemprov yang mengolah itu pasti harus ada data dari Pemda Buton dan kami siap, itu sudah kami serahkan satu bulan lalu, mungkin saja ada miss komunikasi antara Pemprov dan pemohon dalam hal ini PT Kosgoro,” jelas Muharam.

Selanjutnya, kata dia, Pemda Buton dalam hal ini DPMPTSP akan menunggu dari Pemprov Sultra, apa saja yang harus dipenuhi dari rekomendasi yang sudah tersebut. Hal itu juga sudah disampaikan kepada PT Kosgoro bahwa yang akan mengolah permohonan mereka (PT Kosgoro), yaitu Pemprov.

“Misalnya kalau dia butuhkan kajian lingkungan, nah dinas lingkungan sudah siap untuk dijadikan satu dokumen misalnya amdal, karena itu luasannya besar maka dibutuhkan dokumen amdal,” ujarnya.

Mengenai pernyataan PT Kosgoro bahwa itu merupakan kewenangan kabupaten. Maka pihaknya justru mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Karena menurut Muharam, pihaknya secara resmi bersurat ke pemprov, maka juga harus dibalas secara resmi pula. Tidak hanya disampaikan secara lisan.

“Kalau dia (PT Kosgoro) katakan kewenangan Pemda Buton, justru kita bertanya mana surat dari Pemprov yang menyatakan bahwa kewenangan Pemda Buton, katanya dalam bentuk lisan, nda bisa lisan karena kita bersurat resmi. Disinilah etika administrasi yang harus kita junjung, kalau bersurat resmi, jawabannya juga harus tertulis supaya menjadi acuan, tindak lanjut,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, dia mengingatkan kepada PT Kosgoro agar lebih bersabar, sebab terkait hal itu, Pemprov menangani 17 kabupaten/kota. Apalagi, Kepala DPMPTSP Sultra saat ini juga menjabat sebagai Penjabat sementara Bupati Kolaka, sehingga membutuhkan waktu dalam mengambil sebuah kebijakan, mana yang harus diprioritaskan.

“Disatu sisi di sana kan (Pemprov) banyak kebutuhan perusahaaan atau pemohon dari 17 kabupaten/kota, nah nanti dipilah-pilah, mana yang jadi prioritas yang akan diolah permohonan itu, mana yang mendahului tergantung kesedian dan waktu dari Pemprov, kita sambut dengan baik kok mereka (PT Kosgoro) menanamkan investasi di daerah ini hanya kita jangan menabrak undang-undang,” pungkasnya.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan