Soal Jadwal Resmi Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Ini Penjelasan BKN

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Setkab.go.id)
Ilustrasi. (Foto: Setkab.go.id)

SULTRAKINI.COM: Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan jadwal pasti pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 belum dikeluarkan secara resmi.

“Itu tanggalnya belum. Karena banyak sekali faktor yang harus dilihat dan itu berada di luar panselnas (panitia seleksi nasional),” terang Ridwan, Minggu (23/6/2019) dilansir dari Liputan6.com.

Hal lain, lanjutnya, persoalan pengajuan kebutuhan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Misalnya, 623 kementerian/lembaga dan pemda daerah harus memasukan kebutuhan pegawainya pada minggu kedua Juni 2019.

“Saya belum tahu sampai minggu ke-3 sekarang apakah sudah 623 atau baru 326. Jadi banyak seklai faktor di luar panselnas yang sangat teknis. Panselnas bukan satu-satunya proses dari seleksi CPNS ini,” ucapnya.

Belum keluarnya tanggal resmi penerimaan CPNS dan PPPK disebabkan beberapa faktor. Dua hal di atas termasuk di dalamnya.

“Itu yang menyebabkan belum adanya tanggal atau rundown yang sangat detail. Tetapi begitu ada dari Panselnas keluar, pasti dari Menteri PANRB, Kepala BKN itu akan menyampaikan secara terbuka. Mungkin melalui konferensi pers,” lanjutnya.

BKN juga menanggapi beredarnya berkas palsu seperti SK pengangkatan CPNS. Terkait hal ini, pihaknya melayangkan klarifikasi melalui laman ersmi dan media sosial BKN.

Ridwan menjelaskan, terdapat ciri umum harus diketahui masyarakat biar tidak menjadi korban SK palsu tersebut, yakni SK CPNS diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama kepala BKN. Pihaknya hanya mengeluarkan pertimbangan teknis yang ditandatangani digital, kecuali untuk SK CPNS di lingkup BKN.

Hal lainnya, yaitu penyampaian dokumen pertimbangan teknis hanya dilakukan antara panitia seleksi CPNS nasional atau panselnas kepada panitia seleksi instansi termasuk pemda, jadi peserta tidak menerima berkas tersebut.

Sumber: Liputan6.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan