Soal Kasus Muhammad Faizal, PT Kendari Dukung Putusan PN Pasarwajo

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo atas vonis yang dijatuhkan terhadap calon Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faizal pada kasus pelanggaran kampanye Pilkada 15 Februari 2017 lalu.

Dukungan tersebut berdasarkan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton pada kasus pelanggaran kampanye Pilkada Buton Selatan (Busel) telah selesai digelar di PT Kendari beberapa waktu lalu. Atas putusan PT Kendari tersebut, tidak berpengaruh terhadap terdakwa Muhammad Faizal.

“Jadi Vonis yang dijatuhkan PT Kendari sama dengan atau memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, yaitu menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan terhadap calon Bupati Busel itu dengan masa percobaan dua bulan. Ini menandakan, Muhammad Faizal terbukti bersalah atau sengaja melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-undang no 1 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang no 8 tahun 2015 selanjutnya diubah lagi menjadi Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/04/2017).

Meski begitu lanjut dia, Muhammad Faizal tidak perlu menjalani penjara selama satu bulan, kecuali bila melakukan lagi suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir dan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 10 hari.

Putusan PT Kendari itu bersifat final dan mengikat. Sehingga jika ada upaya hukum lain berkenaan dengan kasus tersebut sudah tidak bisa dilakukan baik terdakwa maupun JPU.

“Jadi sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan, baik itu terdakwa ataupun JPU karena putusan tersebut sifatnya final dan mengikat,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan