Soal Kasus Penembakan Randi, Ombudsman Sultra Terima Satu Selongsong Peluru

  • Bagikan
Asisten Ombudsman Sultra, Untung. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Asisten Ombudsman Sultra, Untung. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara menerima satu selongsong peluru yang diduga menjadi barang bukti tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Himawan Randi karena tembakan ketika unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra. Penyerahan selongsong peluru ini dilakukan di Kantor Ombudsman Sultra, Rabu (2/10/2019).

Satu selongsong peluru yang diterima Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo berasal dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Saharuddin.

Menurut Asisten Ombudsman Sultra, Untung, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti tersebut. Ombudsman selanjutnya akan membicarakan secara internal terkait hal tersebut.

“Terkait masalah barang bukti ini, kami bicarakan dulu secara internal, apakah melakukan pemeriksaan tersendiri barang bukti ini atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk melengkapi barang bukti yang ada di mereka,” jelas Untung kepada Sultrakini.com, Rabu (2/10/2019).

Untung juga menegaskan, pihak Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang agar proses investigasi dan penyelidikan berjalan sesuai dengan ketentuan.

Ombudsman dengan tegas mengatakan posisi mereka di luar dari tim investigasi yang dibentuk oleh pihak Polri untuk menjaga independesi.

“Kemarin kami ditawarai secara legal untuk masuk dalam tim investigasi yang dibentuk oleh pihak Polri, namun kami menolak untuk menjaga independensi dalam melakukan pengawasan dan adanya tekanan intervensi serta secara kewenangan tidak memungkinkan,” lanjut Untung.

Direktur Walhi Sultra, Saharuddin mengaku menemukan selongsong peluru tersebut di saluran air dekat lokasi tumbangnya Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa UHO yang juga tewas akibat luka serius di kepalanya di pintu samping Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra. Penemuan itu pada Jumat (27 September 2019).

Penelusuran hingga menemukan selongsong peluru dilakukan dengan berbekal video yang beredar di media sosial saat kejadian unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada Kamis (26 September 2019).

“Jumat jam 10 pagi kami menyisir dan menemukan satu selongsong peluru di saluran air dekat lokasi tumbangnya Almarhum Muhammad Yusuf Kardawi, di pintu samping Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara,” ucap Saharuddin pada konferensi pers di Kantor Ombudsman Sultra, Rabu (2/10/2019).

Randi merupakan salah satu korban meninggal ketika unjuk rasa menolak sejumlah RUU yang dianggap kontroversi di Kantor DPRD Sultra pada 26 September lalu. Dia meninggal akibat luka tembak yang menembus dada sebelah kanannya. Polda Sultra melalui Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto membenarkan Almarhum meninggal akibat terkena peluru tajam. Namun, pihaknya belum bisa memastikan senjata yang digunakan tersebut berasal dari aparat kepolisian atau orang luar.

Meski demikian, pihaknya telah menarik semua senjata yang digunakan personel kepolisian saat pengamanan unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Saat kericuhan unjuk rasa tersebut juga seorang ibu hamil bernama Putri (23) yang sedang tidur di rumahnya Jalan Supu Yusuf atau sekitar dua kilometer dari lokasi ricuh ikut tertembak. Peluru mengenai paha Putri yang sedang hamil 6 bulan itu.

Informasi yang dihimpun Sultrakini.com, selongsong peluru juga ditemukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polri ketika olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (28/9/2019). Jumlahnya tiga selongsong peluru yang ditemukan selokan depan pintu Kantor Disnakertrans Sultra.

Selongsong peluru juga diklaim ditemukan oleh Ketua BEM Teknik UHO, La Ramli pada Kamis (26 September) lalu atau satu jam setelah Randi ditemukan tersungkur. Jumlah selongsong, yakni dua butir.

Kasus meninggalnya Randi akibat tertembak sedang diusut tim Investigasi yang dibentuk Polri. Termasuk upaya melakukan uji balistik dari hasil barang bukti.

(Baca juga: Diminta Usut Kematian Randi 3×24 Jam, Polda Sultra Berikan Respon)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan