Soal Nonjob Ratusan ASN, Bupati Wakatobi Belum Laksanakan Rekomendasi KASN?

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Kepala BKSDM Wakatobi, Hasan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Haliana belum juga melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait nonjob ratusan ASN beberapa bulan lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan mengaku baru mengumpulkan data ASN yang dinonjobkan bupati Haliana. Termasuk memintanya di setiap SKPD.

Terkait perkembangan pengumpulan data tersebut, Hasan belum mau berkomentar. Yang pastinya data eselon II didapatkan dari pihak BKD.

BKPSDM Wakatobi juga meminta KASN memberikan mereka waktu 18 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Sementara dalam rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP.01/04/2022 dikeluarkan pada 04 April 2022, sehingga waktu kini sudah berjalam 16 hari.

“Kalau belum rampung di kesempatan pertama ini kami konsultasi lagi ke KASN untuk meminta waktu,” ucapnya, Rabu (20 April 2022).

Apabila data tersebut rampung, pemda akan melaksanakan rekomendasi KASN untuk membentuk tim penilai atau evaluasi kinerja untuk memeriksa atau klarifikasi terhadap ASN yang diduga melanggar.

Meski demikian, kata dia, sebelum ASN itu di-nonjobkan–telah dibentuk tim evaluasi namun tidak melakukan prosedur sesuai perintah undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP.01/04/2022, tertanggal 4 April 2022, Bupati Wakatobi Haliana terbukti melakukan pelanggaran
sistem merit di lingkungan pemerintah kabupaten dan direkomendasikan sebagai berikut.

  1. Terhadap Sdr. Sahibuddin, S.Pd., M.Pd yang di-nonjob dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon
untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.

  1. Terhadap pejabat administrator dan pejabat pengawas yang di-nonjob tanpa
    melalui prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimohon membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.

Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.

  1. Terhadap ASN Safiun, S.T yang sekarang menjabat Lurah Patipelong di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, mohon mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, sebab saat pengangkatan yang bersangkutan sudah terduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan telah mendapat rekomendasi KASN Nomor: R-1016/NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN karena diduga melanggar kode etik.
  2. Terhadap pejabat administrator dan pengawas yang dipromosi namun belum sesuai dengan sistem merit, dimohon mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sistem merit sesuai dengan alinea ke-dua angka delapan di atas.
  3. Perlu beritahukan bahwa dalam membuat surat keputusan agar dipilah bagian yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan keputusan yang harus dibuat secara individual.

Sedangkan surat rekomendasi Nomor: B-1459/JP.01/04/2022 yang ditandatangi langsung oleh Ketua KASN Tasdik Kinanto dikeluarkan pada 13 April 2022 adalah sebagai berikut.

Pertama, terhadap 41 orang kepala sekolah dasar dan 30 orang kepala sekolah menengah pertama di lingkungan Pemda Wakatobi yang diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah, agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan terbukti melanggar syarat dan ketentuan sebagai kepala sekolah, proses pemberhentian dari penugasan sebagai kepala sekolah yang bersangkutan diambil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Jika tidak terbukti, tugaskan kembali yang bersangkutan sebagai kepala sekolah pada sekolah semula atau sekolah lainnya.

Kedua, terhadap keputusan pengangkatan 36 orang kepala sekolah dasar dan 22 orang kepala sekolah menengah pertama di lingkungan Pemda Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022, agar dilakukan pengkajian kembali secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ketiga, perlu sampaikan dalam membuat surat keputusan agar dipilah bagian yang dapat dibuat secara kolektif dan keputusan secara individual. (C)

Laporan: Amran Muatar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan