Soal Pemekaran Wakawea, Camat Wadaga Ingatkan Aturan

  • Bagikan
Camat Wadaga, Liber (kiri) dalam pertemuannya bersama sejumlah perangkat desa dan masyarakat kampung Wakawea, Senin (20/11/2017). (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Camat Wadaga, Liber, menyambangi masyarakat Kecamatan Wadaga yang tinggal dan berkebun di kampung Wakawea. Pasalnya masyarakat tersebut, menginginkan untuk mekar dari Desa Wakontu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dikerenakan wilayahnya terisolir.

Dalam kunjungannya, dia menjelaskan secara garis besar prosedur pemekaran suatu daerah. Misalnya, mengajukan permohonan ke pemerintah termasuk tidak meninggalkan prosedur aturan yang berlaku.

“Intinya Wakawea ini adalah bagian dari Desa Wakontu, Kecamatan Wadaga, tapal batasnya sudah jelas dibatasi dengan aspal dengan Kecamatan Tiworo Selatan,” jelas Liber.

Sementara itu Kepala Desa Wakontu, Baitul Makmur menjelaskan tidak mempermasalahkan apa yang diaspirasikan masyarakat Wakawea sepanjang itu memenuhi persyaratan.

“Mereka ini jumlahnya sekitar 400 KK, namun belum dari jumlah itu belum semua juga masuk sebagai warga di Desa Wakontu,” terang Baitul di pertemuan yang juga dihadiri Kepala Desa Kampani LM. Amir Tahir Bolo, Kepala Desa Katobu Laode Wote, Kepala Desa Lindo Ramli, dan ratusan masyarakat kampung Wakawea.

  • Bagikan