Soal Pencemaran Nama Baik, Polisi Salah Kaprah

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), mengklarifikasi terkait kekeliruan nama dan jabatan pada kasus dugaan pencemaran nama baik, yang awalnya disebutkan Kepala PDAM Baubau, berinisial LS terancam dijadikan tersangka, Kamis (9/11/2017).

“Jadi ada sedikit kekeliruan dalam soal penyebutan. Karena soalnya dalam kasus ini, ada dua laporan yang mencemarkan nama baik Wali Kota Baubau,” jelas Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2017).

Dimaksudkan Dolfi, identitas sebenarnya yakni Kepala PDAM Buton berinisial LS, bukan Kepala PDAM Baubau.

(Baca: Kepala PDAM Baubau Terancam Ditersangkakan Kasus Pencemaran Nama Baik)

Sementara itu, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala PDAM Buton yakni LS, penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, Kepala PDAM Buton berinisial LS dilapor oleh Wali Kota Baubau, AS Thamrin pada September 2017 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan