Soal Pendaftaran Keanggotaan KPU, Najib: Harus Lampirkan Rekomendasi

  • Bagikan
Lima komisioner Timsel KPU Sultra saat menyampaikan batas waktu pendaftaran keanggotaan KPU, Senin (19/2/2018). (Foto Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil rapat bersama tim seleksi (Timsel) anggota KPU Sulawesi Tenggara menyepakati syarat pendaftaran untuk mengikuti pendaftaran keanggotaan KPU setempat, Senin (19/2/2018).

Menurut Ketua Timsel Anggota KPU Sultra, Najib Husain, syarat pendaftaran bagi pejabat Aparatur Sipil Negara, baik dari perguruan tinggi maupun ASN di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus mencantumkan rekomendasi dari perguruan tinggi baik itu dari dekan maupun dari rektor. Sedangkan untuk pejabat ASN di lingkup kabupaten/kota atau provinsi harus mencantumkan rekomendasi dari gubernur atau pimpinan SKPD.

“Hasil rapat Timsel tadi, bagi pejabat ASN di tingkat universitas tidak harus dari rektor bisa saja rekomendasi dari dekan, karena hanya sebatas memberikan izin mengikuti tahan pendaftaran. Begitu pula dengan pejabat dari kabupaten/kota atau provinsi tidak mesti dari gubernur atau bupati dan wali kota, tapi bisa melalui pimpinan SKPD,” jelas Najib pada konferensi persnya, Senin (19/2/2018).

(Baca: KPU Sultra Bakal Tambah Waktu Pendaftaran Anggota Jika Tak Penuhi Target)

Dia menambahkan, apabila rekomendasi itu diberikan dari rektor bagi tingkat perguruan tinggi serta pimpinan daerah akan lebih bagus guna proses lebih lanjut.

Proses perekrutan tersebut, pihaknya menargetkan 30 orang akan diseleksi oleh timsel komisioner KPU Sultra. Selama tahapannya, mereka mengaku akan mengedepankan keterbukaan dan memberikan kesempatan bagi siapa saja sesuai kriteria untuk mengikuti pendaftaran tersebut.

“Siapa yang akan memenuhi syarat dan siapa yang tidak memenuhi syarat, semua kita akan seleksi sesuai berkas pendaftaran,” pungkas Najib didampingi sejumlah timsel komisioner KPU Sultra, Senin (19/2/2018).

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan