Soal Pendaftaran Ulang Cabup, KPUD Buton Plin Plan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton menyatakan batal membuka pendaftaran ulang selama satu jam bagi pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Hamin – Farid Bachmid sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Pembatalan ini dinyatakan KPUD melalui surat resminya ke Panwaslu Buton, Minggu (16/10/2016) yang menegaskan KPUD tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“KPU sudah menjawab rekomendasi Panwas , kami sudah sudah masukan suratnya hari ini(Minggu) ke Panwas, intinya KPU tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali masa perpanjangan pendaftaran karena telah dilaksanakan 27 hingga 29 September,” kata Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru, via selulernya Minggu (16/10/2016).

Atas keputusannya ini KPUD Buton diketahui plin plan. Sebab pada kesempatan sebelumnya, Selasa (11/10/2016), Alimudin Sikuru pada SULTRAKINI.COM menyatakan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap rekomendasi, pihaknya akan membuka pendaftaran selama satu jam.

“Apapun yang menjadi rekomendasi dari Panwas itu tetap kami akan laksanakan, hanya dalam hal ini kami harus berkonsultasi dulu, baik dengan KPU Provinsi maupun KPU RI terkait mekanismenya,” kata Alimudin Sukuru saat dikonfirmasi waktu itu.

Selain batal membuka pendaftaran ulang, KPUD juga menyatakan tidak akan mengembalikan dokumen Hamin – Farid. Hal tersebut, kata Alimudin, karena secara hukum pihaknya tidak bisa dibebankan untuk mengembalikan dokumen tersebut.

Diakuinya, jika KPUD telah berusaha mengembalikan berkas tersebut ke LO pasangan Hamin – Farid namun ditolak (LO) dengan alasan penyerahan harus dihadiri pimpinan partai pengusung.

“Secara hukum KPU tidak bisa dibebankan untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan juga sebenarnya kami sudah pernah mau mengembalikan berkas itu ke LO-nya Hamin, tapi tidak diterima, alasannya kecuali menghadirkan pimpinan Parpol, dan dokumen itu sekarang masih ada di KPU sampai saat ini,” pungkasnya.

Dikonfirmasi atas hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Buton La Saluru,  Minggu (16/10/2016) membenarkan penolakan pelaksanaan rekomendasi oleh KPUD.

“Iya benar, mereka (KPU) tadi memasukan surat itu ke kami sekitar Pukul 16.15 Wita, dan kami belum menentukan langkah yang akan kami lakukan, karena harus berkoordinasi dulu dengan Bawaslu Provinsi, “singkatnya melalui telepon selulernya.

  • Bagikan