Soal PHK di PT DJL, Disnakertrans Konut Tunggu Surat Eks Karyawan

  • Bagikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konut, Iswahyudi. (Foto : Arifin Lapotende / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONUT – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pimpinan PT Damai Jaya Lestari (DJL) hingga kini masih menyisakan polemik bagi eks karyawan di perusahaan perkebunan sawit, yang terletak di Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara itu.

Sebagaimana pernah diungkapkan eks karyawan PT DJL yang di PHK dalam aksi Demonstrasi ke Kantor Disnakertrans Provinsi Sultra, April 2016 lalu, beberapa permasalahan yang hingga kini belum selesai yakni, Pesangon yang belum dibayarkan serta Ijasah masih ditahan pihak perusahaan.

Dimintai keterangan terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konut, Iswahyudi saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (21/06/2016) mengungkapkan, jika instansinya belum menerima surat resmi dari karyawan PT DJL yang di PHK.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat atau laporan, tenaga kerja itu harus menyurat dulu, namun hingga saat ini kita masih menunggu surat masuk, kalau sudah ada surat yang masuk kan sudah gampang kita lakukan konsultasi dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Iswahyudin, Ia sudah mengetahui persoalan tersebut dari salah satu bidang di instansinya, namun tetap diperlukan suratnya dulu, agar Disnakertrans memiliki dasar untuk melakukan pemanggilan atau klarifikasi.

Terkait berapa jumlah pegawai yang di PHK dari Konut, dirinya mengaku belum mengetahui jumlah pasti, karena belum adanya surat atau laporan yang diterima. “Saya belum mengetahui jumlah pastinya, yang jelasnya ada yang di PHK, bahkan ada yang oleh pemilik lahan,” tambanya

Untuk menindak lanjuti persoalan ini, Diskenakertrans Konut masih menuggu surat dari karyawan eks PT DJL untuk dasar melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan serta karyawan yang bersangkutan.

  • Bagikan