Soal Pilkades Serentak di Buton, Panwaskab: Aturannya Harus Dibenahi

  • Bagikan
uasana aksi unjukrasa menuntut agar pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak 2018 di Kabupaten Buton digagalkan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
uasana aksi unjukrasa menuntut agar pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak 2018 di Kabupaten Buton digagalkan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Buton, meminta peraturan bupati ataupun peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 21 September 2018 harus dibenahi kembali.

“Perbub dan Perda tentang pilkades serentak itu harus dibenahi,” kata Anggota Panwaskab Buton, Musaidin saat hearing bersama pengujukrasa di salah satu ruangan Kantor Bupati Buton, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, tidak adanya payung hukum ditubuh Panwaskab membuat mereka (Panwaskab) tidak bisa berbuat apa-apa jika menemukan adanya pelanggaran Pilkades baik itu pelanggaran pidana ataupun pelanggaran administrasi.

“Kami di Panwas juga tidak terperinci, Panwas juga bingung apa yang harus kami lakukan, karena payung hukumnya juga tidak ada,” ucapnya dengan nada bingung.

Sementara itu, sejumlah perwakilan dalam hearing tersebut, seperti DPMD dan Asisten III, Muhidin yang mewakili Bupati Buton, La Bakry juga tidak bisa berbuat apa-apa dalam menanggapi tuntutan pengunjukrasa yang meminta pelantikan 55 kepala desa terpilih pada pilkades 2018 lalu tidak dilakukan, karena diduga tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Semua aspirasi ini kami sudah dengarkan dan sudah kami catat, dan kami akan teruskan kepimpinan (bupati),” kata Muhidin pada hearing itu.

Suasana aksi unjukrasa menuntut agar pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak 2018 di Kabupaten Buton digagalkan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Suasana aksi unjukrasa menuntut agar pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak 2018 di Kabupaten Buton digagalkan. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

“Kami minta maaf, karena pimpinan kami tidak berada ditempat, maka saya hanya mewakili BPM, dan kami sudah dengarkan aspiranya,” kata salah seorang perwakilan DPMD Buton.

Sebelum hearing dilakukan, puluhan pengunjukrasa yang berasal dari perwakilan tujuh kecamatan di Kabupaten Buton tersebut melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Buton di Takawa. Dalam aksinya, mereke menuntut agar pelantikan kepala desa terpilih pada Pilkades serentak lalu tidak dilakukan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kami mendesak agar pelantikan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa serentak digagalkan,” kata salah seorang orator, Irman.

Irman menganggap, Pilkades serentak yang dilakukan Pemda Buton terkesan dipaksakan. Pasalnya, banyak desa yang seharusnya belum bisa mengikuti Pilkades pada tahun ini tapi diikutkan. Menurutnya, Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019 tidak boleh diikutkan pada Pilkades serentak 2018.

“Pilkades terkesan dipaksakan, ada desa-desa yang seharusnya belum bisa ikut Pilkades tapi diikutkan,” tudingnya.

Untuk itu, Irman menyarankan agar regulasi baik itu Perbup ataupun Perda, panitia pemilihan, dan panwaskab tentang Pilkades tersebut harus dibenahi disesuaikan dengan undang-undang, baru kemudian Pilkades dilaksanakan pada tahun 2020.

“Pemda harus benahi regulasi, benahi panitia, Perda itu harus disesuaikan dengan undang-undang, regulasi diperbaiki semuanya, baru ikut Pilkades 2020,” katanya denga nada tegas.

Amatan Sultrakini.com, aksi demonstrasi tersebut dikawal ketat anggota Polres Buton yang dilakukan sejak demonstrasi dimulai hingga selesai.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan