Soal Pungutan Ganda di TN Wakatobi, Kementerian LHK Turun Tangan

  • Bagikan
Saat rombongan melakukan rapat koordinasi di BTNW wilayah II Keledupa. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turun langsung menyelesaikan permasalahan pungutan ganda Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), yang juga dilakukan oleh Pemda setempat.

Masalah PNBP ini mencuat ketika adanya pungutan ganda dari dua lembaga terhadap wisatawan yang berkunjung ke Wakatobi. Sehingga menjadi pertanyaan para turis.

Kedua lembaga ini berpatokan pada peraturannya masing-masing, Pemda Wakatobi mengklaim pungutan ini sesuai dengan Perda No 15 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan Perbup Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata cara perolehan dan penggunaan nomor identitas perorangan wisata selam dan objek wisata bawah laut Wakatobi.

Sementara itu BTNW berpatokan pada PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan di TNW.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Marine Ecosysten dan Kelautan Kementerian LHK, Dr. Rusdi Ridwan menyebutkan, masalah yang terjadi kali ini harus diselesaikan. Kendati tidak membeberkan solusi, Rusdi menegaskan persoalan ini akan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Artinya pemerintah pusatlah yang akan mengambil keputusan final dan dipastikan bisa menjadi solusi yang bijak.

“Inilah yang kita bahas dengan pemerintah Wakatobi saat ini. Untuk solusinya akan kita bahas di pusat dan ini akan menjadi salah satu prioritas,” tukas Rusdi, Senin (3/10/2016).

Senada dengan Rusdin, Staf Khusus Menteri LHK bidang Media Massa, Noval Arifan mengklaim masalah ini bukanlah hal yang harus dibesar-besarkan. Hanya, perlu diketahui bahwa TN Wakatobi ada sejak tahun 2002 lalu sementara pemekaran Kabupaten Wakatobi tahun 2004 atau dua tahun setelahnya.

“Makanya hal ini kita bicarakan dengan pemerintah setempat dan kita cari solusinya sama-sama. Ini bukanlah masalah besar dan pasti ada solusinya,” kata Nova.

Seharusnya Pemda tidak boleh menghala-halangi apalagi melarang BTNW melakukan pungutan PNBP kepada para wisatawan, karena dasar hukum BTNW lakukan pengutan adalah PP dimana dasar hukumnya lebih tinggi dibandingkan dengan Perda dan Perbup.

“Kalau kita mau perkarakan dan bandingkan antara PP dan Perda serta Perbup mana yang lebih tinggi kewenangannya? Namun kita mau carikan solusi terbaiknya,” katanya.

Sekedar diketahui, dalam kunjungannya ke Wakatobi rombongan KLHK juga melakukan pelepasan 9 Penyu hijau di Pulau Hoga, Kaledupa, yang diambil dari Demplot pemetasan semi alami yang ada di Tomia.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan