Soal RKAB PT Toshida, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Dinilai Tidak Salahgunakan Wewenang

  • Bagikan
Tim pengacara eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Buhardiman. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengacara eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Buhardiman, La Ode Muhammad Hiwayad menepis kliennya menyalahgunakan wewenang sehubungan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja PT Toshida Indonesia pada 2021.

Hiwayad mengaku, meski Buhardiman menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia tersebut namun kliennya tidak menyalahi kewenangan.

Menurutnya legalitas persetujuan RKAB, yakni lembar saran menjadi bahan masukan untuk ESDM tentang persetujuan RKAB. Pasalnya hal tersebut bukan syarat disetujui atau tidak disetujui RKAB PT Toshida Indonesia.

“Kami berkesimpulan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dari terdakwa Buhardiman yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya di Kendari, Selasa (12/10/2021).

Legalitas persetujuan RKAB yang dimaksud mengenai izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan PNBP di ESDM.

Pihaknya berpandangan kerugian negara dari PNBP-PKH adalah benda berharga dari pemerintah, bukan utang perusahaan atau lembaga lain kepada negara. Tapi PNBP-PKH menjadi potensi penerimaan negara bukan kerugian keuangan negara yang belum masuk.

“Akhirnya kami beranggapan tidak ada (unsur yang disangkakan) yang diterima terdakwa, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” jelas Hiwayad.

Pengacara Buhardiman itu menilai kliennya hanya menjalankan tugas sesuai SOP karena bertanda tangan dalam persetujuan RKAB. “Kalau tidak bertanda tangan dikenai sanksi administratif,” sambungnya.

Untuk diketahui, Buhardiman didakwa jaksa penuntut umum menyalahi kewenangannya dengan memberikan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia. Sementara PT Toshida Indonesia tidak bisa beroperasi karena menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP-PKH) terhitung 2010-2020.

Akibat menandatangani RKAB itu, Buhardiman diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp 495 miliar.

Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan empat kali penjualan pada 2019-2021 setelah IPPKH dicabut. Dengan rincian, Rp 151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp 343 miliar setelah pencabutan 2019 hingga Mei 2021.

Angka itu naik dari sebelumnya Rp 243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra. Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP-PKH Rp 168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp 75 miliar.

Buhardiman pun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, Senin (4/10/2021).

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, JPU Kejari Kendari juga membacakan dakwaan untuk terdakwa lain, yakni eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 495 miliar ini Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yaitu eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Persidangan tersebut juga menghadirkan saksi Nining selaku Kepala Seksi di Bidang Minerba ESDM Sultra dan Nirmala selaku staf Nining.

Nining berperan sebagai ketua sidang evaluasi RKAB PT Toshida Indonesia pada 2020. Kala itu Plt Kepala Dinas dijabat Buhardiman. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan