Soal Royalti Masyarakat Amonggedo, Mulai Ada Titik Terang?

  • Bagikan
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, saat melihat peta BPN Konawe tentang proyeksi lahan yang disengketakan dalam acara mediasi yang berlangsung di gedung dewan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Persoalan pembagian royalti masyarakat Kecamatan Amonggedo, masih menemui jalan buntu. Masyarakat pemilik sertifikat dan non-permilik sertifikat belum menemukan jalan sepakat. Itu tampak pada mediasi yang kembali digelar di ruang hearing DPRD Konawe, Senin (11/4/2016).

 

Mediasi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara. Ia didampingi, Ketua Komisi I, H. Ardin dan Ketua Komisi II, Hj. Husniah N Makati. Rapat yang seharusnya dihadiri perwakilan pemilik sertifikat dan non-pemilik sertifikat tidak terwujud. Mediasi hanya dihadiri dari pihak pemilik sertifikat.

 

Pada pertemuan itu, H. Ardin yang sebelumnya diperintahkan untuk bermediasi dengan masyarakat non-pemilik sertifikat mengatakan menyampaikan pernyataannya. Ia menyatakan, masyarakat non-pemilik sertifikat tetap pada permintaan awalnya.

 

\”Masyarakat ingin agar royalti yang 1 dollar (USD) per metrik ton itu dibagi rata. Baik antara yang bersertifikat maupun yang non- pemiliki sertifikat,\” jelas Ardin.

 

Sementara itu, Hj. Husniah yang melaporkan hasil mediasinya dengan masyarakat pemilik sertifikat mengatakan, masyarakat pemilik sertifikat menolak untuk berbagi.

 

\”Masyarakat pemilik sertifikat, meminta agar royalti mereka tidak diganggu pembagiannya. Mereka tetap ingin agar 1 dollar (USD) itu hanya dibagi ke 85 pemilik sertifikat saja,\” jelasnya.

 

Di tengah ketidaksepahaman tersebut, presentase dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe sedikit membuka kebuntuan. Kepala BPN Komawe, Rajamuddin melalui Kasubdit Tematik, Hendras Budi Paningkat memperlihatkan bagaimana peta geografis lokasi eksplorasi PT. ST Nickel Resoruces. Potret satelit itu memperlihatkan 85 bidang tanah sertifikasi yang masuk dalam IUP perusahaan. Namun puluhan bidang tanah tersebut, tidak semua masuk dalam zona yang diekplorasi

 

Kabar baiknya, ternyata masih banyak lahan kosong di lokasi eksplorasi yang belum tersertifikasi. Lahan itulah yang kemudian diminta oleh pimpinan sidang, Gusli, untuk bisa disertifikasi. Peruntukannya akan diberikan ke masyarakat desa Benua, Mendikonu dan Amonggedo Tua yang selama ini menuntut.

 

Gusli menginginkan, titik terang itu bisa menjadi penyelesaian masalah di Amonggedo. Ia berharap, masyarakat bisa masing-masing legowo.

 

\”Titik terangnya sudah ada. Tinggal bagaimana kita bisa saling menerima,\” tandasnya.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan