Soal Tarif Angkutan, DPRD Buton Bakal Panggil Dishub

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Komisi I DPRD Kabupaten Buton bakal mengandekan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub), terkait tarif angkutan umum di wilayah tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Buton, Hanafi, ketika ditemui dikantornya, Senin(9/5/2016), mengatakan, pemanggilan kepada Dishub tersebut untuk mempertanyakan penyebab belum diturunkannya tarif angkutan. Padahal oleh pemerintah pusat sudah menetapkan penurunan tarif angkutan sebesar 3 persen.

“Kita akan panggil dinas terkait untuk mempertanyakan alasan belum diturunkannya tarif angkutan umum di Kabupaten Buton,” katanya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, La Ode Aeta, mengatakan, belum diturunkanya tarif angkutan umum di Kabupaten Buton, karena belum ada regulasi sebagai acuan diturunkannya tarif angkutan tersebut.

“Kan sampai saat ini kita belum punya dasar untuk menurunkan tarif angkutan, karena sampai saat ini kami belum terima surat edaran tentang penurunan tarif,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya juga sudah mempertanyakan hal tersebut ke Dishub Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun memang surat edaran itu juga belum mereka terima.

“Kita sudah tanyakan ke Dishub Sultra, tapi mereka bilang surat edaran itu juga belum ada,” ujarnya.

Menurut dia, penurunan tarif angkutan umum, tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan dimedia massa, karena harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kan tidak bisa kita turunkan tarif itu hanya karena adanya pemberitaan dimedia, kita harus punya dasar hukum yang kuat sebagai bahan acuan,” pungkasnya .

  • Bagikan