Sosialiasi Pelaporan Dana Kampanye, KPUD Konawe Ingatkan Sanksi dan Larangan

  • Bagikan
Sosialisasi dan Bimtek pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, Minggu (16/9/2018). (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi dan Bimtek pelaporan dana kampanye Pemilu 2019, Minggu (16/9/2018). (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Daerah Konawe menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye dalam Pemilu 2019, Minggu (16/9/2018). Agenda tersebut dihadiri dua komisioner KPUD Konawe, Muh. Azwar (ketua) dan Armanto (anggota), Komisioner KPUD Sultra, Ade Suerani sebagai pembicara, dan sejumlah perwakilan partai peserta Pemilu.

Suerani banyak menjelaskan hal-hal teknis yang boleh dilakukan dalam pengelolaan dana kampanye, termasuk beberapa larangan bagi calon legislatif maupun partai peserta Pemilu.

Larangan itu antara lain, menerima sumbangan dari pihak asing, menerima sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas, menerima sumbabgan hasil tindak pidana yang telah terbukti, serta menerima sumbangan dari pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, BUMDes, dan sebutan lainnya.

“Peserta Pemilu dilarang menggunakan dana yang dimaksud dan wajib melaporkan ke KPUD. Selain itu, sumbangan terlarang tersebut harus diserahkan ke kas negara 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” jelas Suerani.

Lalu bagaimana dengan sanksinya? Setidaknya ada dua sanksi sebagai ganjarannya. Pertama, partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD terlambat/tidak menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sampai batas waktu yang telah ditentukan akan disanksi, berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di pemilihan wilayah yang bersangkutan.

“Kedua, partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan diberi sanksi, berupa pembatalan sebagai calon terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan