Sosialisasikan Produk Hukum, Bawaslu Fokus Netralitas ASN dan Politik Uang

  • Bagikan
Foto bersama Bawaslu Sultra dengan peserta sosilisasi, Minggu (1/9/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Foto bersama Bawaslu Sultra dengan peserta sosilisasi, Minggu (1/9/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mensosialisasi produk hukum Bawaslu di Kabupaten Wakatobi, Minggu (1/9/2019). Kegiatan ini memfokuskan pada netralitas ASN dan politik uang, terlebih menghadapi pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, menerangkan pada pemilu 2019 terdapat 68 orang ASN di Sultra diperiksa Bawaslu dan direkomendasikan ke KASN dan diberikan sanksi lantaran terlibat dalam tahapan kampanye serta politik uang.

Honorer pun dilarang melakukan politik praktis karena mereka bagian dari ASN dengan perjanjian kerja.

“Dalam Pemilu 2019 terjadi sejumlah pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu, yaitu ASN ada 68 orang, aparat desa 15 orang, masyarakat 172 orang penyelenggara 25 orang, caleg 67 orang, pejabat daerah empat orang, dan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) 68,” jelas Hamiruddin.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Sultra, Devisi pengawasan, Munsir Salam, walaupun undang-undang Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga pengawas pemilu, namun Bawaslu tidak bisa bekerja maksimal karena keterbatasan personil, sehingga sangat dibutuhkan peran pihak lain untuk melaporkan pelanggaran pemilu.

Begitu juga dikatakan Anggota Bawaslu Sultra, Devisi penyelesaian sengketa, Bahari, siapa saja bisa melaporkan pelanggaran pemilu, baik itu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu.

“Yang penting memenuhi dua unsir, kita akan proses,” ujarnya.

Anggota Bawaslu RI, Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar berharap anggota Bawaslu kabupaten dan kota serta semua stakeholder dapat emahami persoalan netralitas dan politik uang ASN.

“Netralitas ASN dan politik uang menjadi tanggung jawab bersama dalam proses penanggulangan dan penindakannya, dimulai dari proses pencegahan, serta mengkomunikasikannya mengenai hal-hal tersebut dengan calon kepala daerah agar mengerti konsekuensi mengenai politik uang dan netralitas ASN,” ucapnya.

Sosialisasi di salah satu hotel di Wakatobi itu, dihadiri anggota Bawaslu di 17 kabupaten/kota se-Sultra, sejumlah ormas, ASN, dan partai politik di Wakatobi.

(Baca juga: Ini Tahapan Pilkada 2020 di Sultra)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan