Sosialisasikan Undang-undang Tentang Ormas, Kesbangpol Harap Disadari Legalitasnya

  • Bagikan
Sosialisasi undang-undang tentang ormas oleh Kesbangpol Konut di salah satu hotel di wilayah setempat, Senin (30/4/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi undang-undang tentang ormas oleh Kesbangpol Konut di salah satu hotel di wilayah setempat, Senin (30/4/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di salah satu hotel di wilayah setempat, Senin (30/4/2018).

Sosialisasi dibuka langsung Wakil Bupati Konut, Raup itu dihadiri sejumlah perwakilan SKPD, kerukunan umat beragama, pimpinan LSM dan ormas, serta sejumlah para undangan lainnya.

“Kita harapkan setelah sosialisasi ini ormas dapat menjadi motor penggerak bagi terlaksananya suasana kondusif dalam pembagunan daerah. Mari kita jaga dan pelihara keamanan, tentram, damai demi terwujudnya masyarakat sejahtera dan beradab,” kata Raup.

Kepala Kesbangpol Konut, Abunawas mengungkapkan sosialisasi dilakukan demi memberikan pemahaman sehubungan undang-undang tentnag ormas untuk dipatuhi kedepannya, mulai dari tertib administrasi sampai legalitasnya berada di lingkungan masyarakat. Hadirnya ormas dan LSM diharapkan menjadi mitra strategi pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Mari kita bersama-sama membangun ke arah positif,” tambahnya.

Kepala Seksi Pendaftaran Ormas Kementerian Dalam Negeri, Prayogo Hadi Cahyono turut mengisi acara sosialisasi. Dia berharap, ormas maupun LSM mendaftar ke Kesbangpol agar memiliki legalitas di setiap aksinya. Termasuk keberadaan ormas memberikan asas manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Ormas itu tidak boleh menggunakan logo, lambang atau atribut menyerupai lambang sebuah negara, termasuk pemberian nama ormas itu. Misalnya, ormas lambangnya garuda itu tidak boleh. Kita minta Kesbangpol di daerah untuk memverifikasi betul-betul pendirian ormas sebelum diteruskan ke Kemendagri,” kata Prayogo.

Jumlah ormas terdata di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebanyak 378.847 ormas melalui satu pintu per 26 April 2018.

 

Laporan: Sulham Tepamba

  • Bagikan