Sosialisasikan UU Cipta Kerja di Wakatobi, Pemprov Sultra Berharap dapat Mendorong Penciptaan Lapangan Kerja

  • Bagikan
Pemprov Sultra sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 di Kabupaten Wakatobi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Wakatobi, Kamis (17/12/2020).

Sambutan Gubernur Sultra dibacakan Kepala Diskominfo, Ridwan Badallah mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, serta mendukung pemberantasan korupsi.

“Undang-Undang Cipta Kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perizinan, serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).

Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, lanjutnya, menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Forkopimda, dan komunitas masyarakat di berbagai sektor diharapkan terus mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada segenap masyarakat setempat.

“Meskipun Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, namun di setiap sektor ekonomi di Wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja sehingga Undang-Undang Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis, untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di Wakatobi, serta peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin dalam mensejahterakan tenaga kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, menyatakan hadirnya Undang-Undang Ciota Kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di Wakatobi.

Ilmiati Daud mengimbau kepada semua OPD, Forkopimda, dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat sehubungan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan di Aula Villa Nadilla Wakatobi, dibuka langsung Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud dan turut dihadiri akademisi dari Institut Agama Islam Negeri Kendari, yakni Ahmadi dan Husain Insawan. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan