Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Disingkus Polres Kolaka

  • Bagikan
Tersangka SE (kedua dari kiri) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka. Kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari tersangka, Kamis (21/6/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Tersangka SE (kedua dari kiri) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka. Kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari tersangka, Kamis (21/6/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, meringkus residivis kasus pencurian barang eletronik, berinisial SE (22), warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Dari tangan tersangka juga disita barang bukti, berupa tujuh unit telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu.

Aksi kejahatan SE terhenti, setelah diringkus aparat kepolisian saat sedang beraksi di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

Tersangka juga diketahui melakukan pemantauan target rumah yang akan dimasuki dengan mengincar rumah kosong, terutama kontrakan dan kos-kosan.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian. Tersangka sudah empat kali keluar-masuk penjara. Pelaku sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu memastikan rumah sudah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian memanjat pagar belakang rumah korban, dan mencuri barang-barang milik korban tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Kolaka, AKP I Gede, Kamis (21/6/2018).

Akibat perbuatannya, SE dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Laporan: Zulfikar/Suparman Sultan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan