ST Nickel Dilarang Beroperasi Sebelum Teken Kesepakatan dengan Warga Matawala

  • Bagikan
Ketua Forum Matawala, Alimin saat menunjukan foto lahan warga yang rusak akibat tambang. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Forum Masyarakat Matabura, Wawohine dan Lalombonda (Matawala)
Kecamatan Amonggedo, kembali menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Konawe dan pihak PT ST Nickel Resources, Rabu (4/4/2018). Jajak pendapat tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi Burhan usai memimpin rapat mengatakan poin pertama kesepakatan, yakni ST Nickle harus membayar ganti rugi lahan warga yang rusak akibat aktivitas tambang perusahaan. Kesepakatan harus tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati bersama antara warga Matawala dan ST Nickel.

Kedua, perusahaan harus menyalurkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar tambang.

Ketiga, pihak perusahaan dilarang beroperasi sebelum ada teken kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Jadi, ST Nickel kami larang beroperasi sebelum ada kesepakatan dengan warga,” jelasnya.

Ketua Forum Matawala, Alimin mengatakan terkait ganti rugi pihaknya tetap meminta 1 dolar per metrik ton tiap kali ada pengangkutan. Ganti rugi tersebut untuk membayar 400 hektar lahan pertanian warga yang rusak.

“Jadi kita minta tetap satu dolar,” tegasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan