Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Hadir Perdana di Sultra, Ini Titik Lokasinya

  • Bagikan
Pemotongan pita sebagai tanda beroperasinya SPKLU di Kota Kendari, Senin (17 Januari 2021). (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT PLN (Persero) meresmikan pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (17 Januari 2021). Fasilitas ini guna mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik dan mempopulerkannya di tengah masyarakat.

SPKLU pertama di Sultra itu terletak di halaman kantor PLN Rayon Wua-Wua, Kelurahan Lepo- Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Peresmian SPKLU tersebut juga serentak dilakukan di lima wilayah di Indonesia, yakni Manado, Ambon, Labuan Bajo, Mataram, dan Jayapura.

“Tahun ini akan ditambah lagi SPKLU di Kota Kendari ataupun di daerah lain. Malahan 2023, kita tambah pembangkit listrik sebesar 600 megawatt untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik dan industri lainnya,” ucap General Manager PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Awaluddin Hafid.

SPKLU di Kota Kendari itu memiliki daya 2 kali 25 kilowatt dan terbesar untuk wilayah Sulselrabar, sebab dapat secara serentak mengisi daya untuk empat kendaraan.

“Karena ruangnya tidak cukup jadi bergantian tiap dua kendaraan melakukan pengisian. Tahun ini akan ada tambahan empat SPKLU, tapi masih kita pelajari untuk lokasinya,” jelasnya.

Dalam peresmian ini turut hadir Gubernur Sultra, Ali Mazi. Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu risau lagi apabila ingin membeli kendaraan listrik sebab pemerintah menyediakan stasiun pengisian daya baterai saat ini.

Di satu sisi, hadirnya SPKLU turut membantu pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi impor bahan bakar minyak, kemudian terwujudnya kualitas energi bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Masyarakat cukup singgah mengisi atau menukarkannya dengan baterai yang terisi penuh dengan membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan pemerintah,” terang Ali Mazi. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan