Status Keanggotaan Andi Merya Nur masih akan Dikonsultasikan ke DPP Gerindra

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar mengaku pemecetan Andi Merya Nur dari partai belum keputusan final.

Menyangkut tindakan Partai Gerindra Sultra terhadap Andi Merya Nur masih akan dikonsultasikan ke DPP usai Bupati Kolaka Timur tersebut tertangkap tangan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 September 2021.

(Baca: 7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi)

“Kami akan berkonsultasi dengan DPP terkait hal ini. Apakah akan diberikan pemberhentian atau diminta mundur,” ujarnya, Senin (27/9/2021).

Ia katakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan terkait pemecatan Andi Merya Nur dari Partai Gerindra, sebab kasus ini masih dalam proses hukum di KPK. Sehingga Andi Merya dinonaktifkan sementara.

Pernyataan itu sekaligus menjawab kabar miring terkait tidak adanya bantuan hukum yang diberikan oleh DPD Gerindra Sultra, diluruskan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sultra.

Menurut Ady, pihaknya bukannya tidak memberikan bantuan hukum melainkan saat kejadian tersebut pihak keluarga yang bersangkutan telah memiliki pengacara hukum untuk menangani perkara tersebut.

“Saat permasalahan itu terjadi kami mendapat informasi dari keluarga yang bersangkutan bahwa mereka sudah memiliki PH sendiri, dan niat kami sudah mencari tahu hal itu,” tambahnya

“Jujur kami itu tidak habis manis sepah dibuang karena semua kader di Gerindra adalah kader pejuang yang memang bertekad bersama-sama membesarkan partai,” sambungnya.

Ady menyebut bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab dari Andi Merya Nur dan tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Gerindra. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan