Steering Komite KKSS Tegaskan akan Diskualifikasi Kandidat Tidak Hadir Visi Misi

  • Bagikan
Wakil Ketua BPW KKSS Sultra, Haris Andi Surahman (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua BPW KKSS Sultra, Haris Andi Surahman (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan musyawarah wilayah (Muswil) ke V untuk mencari nahkoda baru pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dari tujuh orang yang mengambil formulir pendaftaran, hanya dua yang mengembalikan diantaranya, Mantan Panglima Kodam XIV Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Bupati Bombana, Tafdil. Muswil akan dihadiri langsung oleh Sekjen BPP KKSS, Abdul Karim dan Wakil Ketua Umum OKK, Muslim.

Wakil Ketua BPW KKSS Sultra, Haris Andi Surahman mengungkapkan berkas kedua nama tersebut sementara diverifikasi dan diperiksa oleh panitia untuk ditentukan apakah layak atau tidak sebagai calon Ketua KKSS Sultra.

“Persiapan stering komite untuk menggelar Muswil sudah seratus persen dan siap dilaksanakan,” jelasnya, Senin (28/3)2022).

Terkait dengan biaya pendaftaran yang diwajibkan sebesar Rp150 juta kepada bakal calon Ketua KKSS Sultra, panitia telah menganulir atau membatalkan aturan tersebut. Namun demikian, panitia mewajibkan agar uang tersebut diambil langsung oleh bakal calon yang sudah mengembalikan formulir. Calon diberi kesempatan selama dua hari.

“Terkait tuntutan dari paguyuban dan pilar sudah dipenuhi soal menganulir uang pendaftaran sebesar Rp 150 juta. Itu sudah dibatalkan, panitia berharap agar uang tersebut diambil oleh kandidat yang bersangkutan di sekretariat dan tidak boleh diwakili. Bisa diambil hari ini sampai besok,” jelas Haris Andi Surahman yang juga steering komite KKSS Sultra tersebut.

Apabila dua hari tidak kandidat tidak datang mengambil langsung, maka oleh panitia, uang tersebut akan diserahkan di panti asuhan.

Selanjutnya tegas Haris Andi Surahman, stering comite juga mewajibkan agar dalam penyampaian visi misi harus secara visik atau datang langsung. Hal ini sesuai dengan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Tidak boleh lewat zoom atau video converence. Apabila tidak datang, kemungkinan kita akan diskualifikasi. Artinya tidak berhak menjadi calon,” tegasnya.

Muswil akan memperebutkan 40 pemilik hak suara yang terdiri dari Badan Pengurus Wilayah, Badan Pengurus Daerah, Lembaga Badan Otonom dan Organisasi Pilar KKSST Tingkat Wilayah. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan