STNK Tidak Disahkan Setiap Tahun akan Ditilang

  • Bagikan
Kolom pengesahan PKB. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sanksi penindakan terhadap pajak kendaraan bermotor semakin ketat. Kepolisian Lalu Lintas akan menindaki atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang telat membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) tidak disahkan.

PS PAUR STNK Samsat Sultra, IPTU Dewa Ayu Widya mengatakan pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah membayar pajak setiap satu tahun sekali.

“Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada empat kotak yang harus distempel setiap tahun,” ujarnya Senin, 13 November 2017. 

Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Pada ayat (3) yang berbunyi, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun

“Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan. Saran saya, sebagai warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak,” jelas Ayu.

(Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan Membludak, Samsat Kendari Tambah Gerai di Hari Libur)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan