Strategi Antisipasi Covid-19 dan Hal-hal yang Diwaspadai Saat PPKM Longgar

  • Bagikan

Masa PPKM kembali diperpanjang kendati sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran. Pemerintah pun menyusun strategi apabila Covid-19 berkepanjangan keberadaannya. Masyarakat juga perlu mewaspadai beberapa hal terkait perlindungan diri dan keluarga.

SULTRAKINI.COM: Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa – Bali sejak Selasa (7/9/2021) hingga Senin 13 September 2021. Hal itu dilakukan karena pengendalian wabah COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ini. Salah satunya, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in.

Sementara itu pemerintah juga menyusun strategi jangka panjang untuk mengantisipasi kemungkinan COVID-19 akan tetap ada dalam waktu lama. Pilihan terbaik bagi masyarakat saat ini adalah tetap berdisiplin dan membiasakan diri dengan protokol kesehatan sebagai jalan menuju tatanan kehidupan baru.

Pandemi COVID-19 telah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun sejak pertama kali muncul di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. World Health Organization (WHO) dan banyak negara, termasuk Indonesia telah bersepakat, bahwa langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan virus corona secara jangka panjang harus disiapkan.

“Transisi dan adaptasi untuk hidup bersama COVID-19 ini memang harus dipersiapkan. Karena itu, sambil terus mengevaluasi penerapan PPKM Berlevel, pemerintah menyusun dan menerapkan sejumlah protokol kesehatan sebagai bagian dari strategi ke arah sana. Tujuannya, agar kita dapat menyeimbangkan kehidupan yang sehat namun juga tetap berdaya dalam kegiatan ekonomi dan sosial,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Panduan protokol kesehatan dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat, mengingat COVID-19 diperkirakan tidak hilang dalam waktu cepat. Tidak ada pilihan lain selain disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai salah satu kebiasaan baru.

Saat ini, pemerintah memprioritaskan pelaksanaan protokol kesehatan di ruang/fasilitas publik, seperti pada tempat perdagangan (pasar/toko modern, pasar/toko tradisional), transportasi public (darat, laut, udara), destinasi pariwisata (hotel, restoran, pertunjukan), kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT), lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan, tempat pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi).

Penyusunan protokol kesehatan di masing-masing ruang/fasilitas publik melibatkan pihak pemangku kepentingan terkait. Setiap protokol kesehatan didasarkan pada 3 standar, yaitu standar jumlah, aktivitas, dan perilaku.

Standar jumlah yaitu mengenai kapasitas ruang/fasilitas publik untuk memastikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Standar aktivitas adalah bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan untuk memastikan penerapan 3M. Sedangkan standar perilaku artinya pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan 3M.

Selain protokol kesehatan, selanjutnya pemerintah juga terus meningkatkan implementasi berbagai strategi pengendalian pandemi, seperti:

• Deteksi: meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan kasus.

• Terapeutik: konversi TT 30-40% dari total kapasitas RS, mengerahkan Tenaga Kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat.

• Vaksinasi: peningkatan alokasi vaksin di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, penambahan sentra vaksinasi, menjadikan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan dan di ruang publik, percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan, lansia, dan orang dengan komorbid.

“Seluruh upaya dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang lebih didahulukan daripada yang lain. Pemerintah juga berkomitmen akan senantiasa memantau kondisi pandemi COVID-19 secara aktual, agar bisa mengambil kebijakan yang tepat baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tegas Menteri Kominfo.

Dalam dialog virtual Media Center KPCPEN (31/08/2021), Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa monitoring protokol kesehatan yang disusun pemerintah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat aman melakukan aktivitas di tempat publik dalam mengadaptasi kebiasaan baru dalam hidup berdampingan dengan COVID-19.

“Intinya, strategi ini harus diimplementasikan demi keamanan kita semua, juga orang-orang yang kita kasihi. Karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan masyarakat, dengan cara terus disiplin protokol kesehatan, ikut vaksinasi, dan mempersiapkan diri menuju tatanan hidup baru, yakni hidup bersama COVID-19,” tandas Menteri Kominfo.

Hal lain bahwa PPKM telah dilonggarkan, bukan berarti pandemi sudah betul-betul berkurang. Justru dengan adanya pelonggaran, orang bisa abai atau lengah ketika keluar rumah.

Misalnya, saat berkunjung ke mal atau tempat wisata, risiko terpapar COVID-19 masih tetap tinggi. Karena itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun penerapan PPKM untuk seminggu ke depan lebih longgar.

Selain menerapkan prokes ekstra ketat, ada beberapa hal yang juga harus diwaspadai Anda ketika menjalani aktivitas di luar rumah.

Pastikan Dana Darurat Anda Tetap Aman

Ketika PPKM lebih longgar, banyak godaan yang bisa membuat Anda jadi lengah untuk menggunakan dana tersebut. Misalnya, keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.

Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga. Sebab, baik Anda yang berstatus karyawan maupun wirausahawan, wajib sekali menyediakan dana darurat di masa pandemi ini.

Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak saja, melainkan sebagai dana menyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang.

Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih.

Alasannya, karena penghasilan sebagai pengusaha lebih tidak menentu, apalagi di masa pandemi seperti ini.

Untuk lebih mudahnya, hitung saja dulu pengeluaran perbulannya, setelah itu Anda bisa menentukan dana darurat yang sesuai.

Tetap Lindungi Diri dengan Asuransi Kesehatan

Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, banyak orang mulai sadar pentingnya asuransi kesehatan.

Tentu bukan lagi rahasia ketika sakit, kita akan membutuhkan biaya pengobatan yang jumlahlah tidaklah sedikit. Dengan asuransi kesehatan, maka dapat melindungi diri dari risiko kesehatan tak terduga sehingga dapat melindungi finansial dan keluarga.

Asuransi kesehatan akan mengcover biaya kesehatan, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki.

Bahkan, bila Anda membeli asuransi kesehatan dengan sistem cashless, tak perlu lagi menyiapkan dana talangan.

Bila Anda sama sekali belum memiliki asuransi dan hanya punya bujet terbatas untuk membayar jaminan kesehatan, pertimbangkanlah untuk membeli asuransi rawat inap terlebih dahulu.

Manfaatkan BPJS Kesehatan Jika Dana Terbatas

Biaya berobat itu gak murah, dan akan terus mengalami kenaikan seiring dengan berjalannya waktu.

Kalau saja kita jatuh sakit dan harus bayar biaya berobat pakai tabungan sendiri, maka tabungan kita yang bakal terkuras. Karena itu, pentingnya memiliki asuransi kesehatan.

Namun, jika memang premi asuransi kesehatan terlalu mahal, milikilah setidaknya BPJS Kesehatan terlebih dulu. Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan bila harus menjalani proses rawat jalan.

Lindungi Diri dan Keluargamu Jika Hal Tak Terduga Terjadi

Jika Anda adalah pencari nafkah utama dan sudah memiliki tanggungan, maka milikilah asuransi jiwa.

Ketahuilah bahwa risiko hilangnya penghasilan bila si pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup berat.

Impian anggota keluarga kita jadi kandas dan bahkan menjadikan anak generasi sandwich. Uang pertanggungan yang akan keluar dari polis asuransi jiwa akan menjadi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, penting bagi Anda melindungi diri dan keluarga untuk meminimalisir hal-hal tak terduga yang tidak diinginkan.

Itulah hal-hal yang harus diwaspadai dalam kondisi PPKM yang kini lebih dilonggarkan oleh pemerintah.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan