Studi Pengelolaan Sampah di Jambi, Sulkarnain Akan Maksimalkan Pengelolaan Sampah TPA Kendari

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (paling kiri) saat melakukan kunjungan kerja di TPA Jambi, (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melakukan kunjungan kerja di tempat pembuangan akhir (TPA) di Jambi yang merupakan salah satu TPA percontohan  di Indonesia, Kamis (28/10/2022). 

Menurut Sulkarnain, pengelolaan sampah di TPA Jambi sangat baik karena bekerja sama dengan Negara Jerman.

Ia pun berjanji akan meningkatkan dan memaksimalkan pengelolaan TPA di Kendari seperti disana (Jambi).

“Insya Allah Kota kendari akan mengikuti jejak Pemkot Jambi dalam hal pengelolaan sampah,” ujar Sulkarnain Kadir, saat menyambangi TPA.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berkesempatan mencoba Komptecth, alat pencacah sampah yang sangat efektif untuk mengurangi produksi sampah di TPA Jambi, (Foto: Ist)

Pada kesempatan itu, Sulkarnain juga berkesempatan mencoba Komptecth, alat pencacah sampah yang sangat efektif untuk mengurangi produksi sampah.

Di Kota Kendari, Sulkarnain beberapa bulan terakhir memang sangat konsen dengan penataan sampah. Terbukti, berbagai upaya dilakukan pemerintah Kota Kendari untuk menangani persoalan sampah, salah satunya menambah jumlah armada pengangkut sampah dan peningkatan kesejahteraan para petugas pengangkut sampah.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kedua dari kiri) saat melakukan kunjungan kerja di TPA Jambi, (Foto: Ist)

Tahun 2021 ini pemerintah Kota Kendari telah menambah sebanyak 10 unit amrol dan truk pengangkut sampah. Pada 2020 lalu, Pemkot juga telah mengadakan motor penyiram taman.

Selain itu, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada 2019 gaji petugas kebersihan telah dinaikan sebesar Rp 100 ribu. Kemudian tahun 2020, kenaikan gaji petugas kebersihan kembali diusulkan naik 100. Sopir truk sampah dari Rp1,5 juta menjadi Rp 1,6 juta, sedangkan petugas mengangkut sampah dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,4 juta.

Gaji tersebut di luar lembur pada Sabtu dan Minggu kerja, masing-masing Rp 240.000 perbulan.

Untuk gaji penyapu jalan dari Rp800 ribu menjadi Rp 900 ribu, pembabat rumput dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta dan petugas drainase dari Rp900 ribu menjadi Rp1 juta perbulannya. (Adv)

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan