SULTRAKINI.COM: KENDARI – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menangkap dua nelayan yang diduga meracik bahan peledak di pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu malam, 28 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kombes Pol Faisal Napitupulu mengungkapkan, Kedua terduga pelaku, FR (15) dan IK (17), merupakan warga setempat. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk halus, jerigen berisi bahan bakar, detonator, dan peralatan lain yang digunakan dalam pembuatan bahan peledak.
“Kejadian ini bermula dari pemeriksaan sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan bahan peledak. Salah satu pelaku, FS, berhasil melarikan diri saat petugas tiba. Informasi dari warga sekitar juga membawa tim ke Kecamatan Watubangga, di mana barang bukti tambahan ditemukan,”jelasnya.
Polisi berpangkat tiga bunga melati itu komitmen pihaknya menindak tegas pelaku yang merusak ekosistem laut demi menjaga lingkungan perairan.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meracik bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal, yang jelas melanggar undang-undang tentang bahan peledak.
“Dalam hal ini, penegakan hukum mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang menyebutkan adanya ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”bebernya
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sultra, sementara pengejaran terhadap FS masih dilanjutkan.
Laporan: Riswan