Sudah 20 Kali Ditangkap karena Mencuri, Bocah 13 Tahun di Kendari Tertangkap Lagi

  • Bagikan
Sat Reskrim Polres Kendari saat mengamankan dua pelaku, Jumat (11/1/2019). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Sat Reskrim Polres Kendari saat mengamankan dua pelaku, Jumat (11/1/2019). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang anak laki-laki berumur 13 tahun berinisial S, ditangkap polisi karena terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku dikenal sebagai spesialis pencuri barang dagangan kios warga. Meski sudah 20 kali ditangkap polisi, pelaku tidak kunjung jera dan masih tetap melakukan aksi pencurian.

“Dari catatan kami, anak di bawah umur ini pernah mencuri emas sebanyak 200 gram dan mencuri uang sebanyak Rp 50 juta,” ujar Kapolres Kendari, Jemi Junaedi, Jumat (11/1/2019).

Jemi menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian, anak tersebut tidak sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial AH (29). Diketahui, belakangan AH berprofesi sebagai supir angkutan kota.

“Pelaku S dan AH kita tangkap bersamaan karena keduannya sama-sama melakukan pencurian di Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S yang masuk ke dalam kios warga mengambil barang berharga, sedangkan AH tugasnya menunggu di luar yang sudah siap dengan sepeda motornya,” jelasnya.

Tidak hanya terlibat dalam sejumlah kasus pencurian, AH ternyata juga seorang pengedar narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat tiga gram.

“Saat petugas kami menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang masing-masing beratnya satu gram. Hasil kejahatan ini digunakan untuk berfoyah-foyah,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kendari, untuk proses selanjutnya.

“AH dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku anak di bawah umur akan kita koordinasikan dengan pihak lapas terkait hukumannya karena sudah berulang kali dilakukan,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan