SULTRAKINI.COM: MUNA – Polres Muna menangkap lima orang terduga pelaku pencuri sapi menggunakan senjata api, Rabu (26 Oktober 2022).
Pencurian sapi warga terjadi pada Rabu (26/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Sapi yang dicuri adalah milik Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Mereka awalnya mendengar letusan senjata api. Setelah dicek, warga mendapati seekor sapi mati dengan leher telah disembeli. sementara pelaku melarikan diri.
Kejadian itu kemudian dilaporkan warga ke Polsek Katobu hingga dilakukan pengejaran.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, mengatakan salah satu terduga pelaku dibekuk warga sekitar 06.30 Wita. Dia rupanya terpisah dengan rekan yang bersama-sama dirinya mencuri.
“Satu orang didapat warga disebabkan tidak tahu melarikan diri di wilayah kampung itu dan diamankan,” ucapnya.
Hasil pengembangan kasuspun terungkap empat orang terduga pelaku lainnya. Mereka langsung ditahan di sel Mapolsek Katobu.
“Total tersangka lima orang, yakni inisial MA, KA, AM, LD, dan ABD,” jelasnya.
Sementara barang bukti diamankan pihak kepolisian, berupa satu ekor sapi, proyektil peluru, satu pucuk senjata api, serta satu unit mobil.
Dalam interogasi polisi, terduga pelaku ternyata memantau lokasi target sebelum melancarkan aksinya. Utamanya target sapi warga yang tidak terikan dan berada jauh dari jalan raya. Untuk melumpuhkan sapi curian, terduga pelaku ini menembakinya menggunakan senjata api.
“Setelah tertembak dan sapi terbaring, baru disembelih, itu modusnya,” terang AKBP Mulkaifin.
Terduga pelaku kini diancam Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pihak Polresta Muna mengimbau, warga Desa Wawesa dan sekitarnya yang kehilangan sapi untuk segera melapor ke Mapolres Muna. (C)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido