Sulkarnain Dilantik Bersamaan dengan Bupati Kolaka Terpilih

  • Bagikan
Karo Pemerintahan Sultra, La Ode Ali Akbar. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Karo Pemerintahan Sultra, La Ode Ali Akbar. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Dearah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar, mengungkapkan proses pelantikan Sulkarnain sebagai Wali Kota Kendari defenitif bisa jadi bersamaan dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Kolaka terpilih periode 2018-2023, Ahmad Safey-Muh Jayadin.

Senin lalu, Pemprov Sultra melalui Karo Pemerintahan Ali Akbar sudah melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Jakarta terkait hasil putusan inkrah dan tanggapan terkait perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) Adriatma Dwi Putra (ADP), apakah ada upaya banding.

“Sejak tiga hari yang lalu surat tersebut kami masukan ke PN dan Insya Allah putusan itu pekan depan akan saya ambil,” ujar Ali Akbar ditemui di kantornya, Kamis (15/11/2018).

Surat putusan tersebut, lanjutnya, sebagai syarat pemberhentian ADP sebagai wali kota Kendari. Setelah ada surat pemberhentian ADP dari Kemendagri, selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna penggantiannya.

“Kami akan melakukan rapat paripurna jika Kemendagri sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan mengusulkan Sulkarnain sebagai wali kota Kendari defenitif dan memberhentikanya (ADP) sebagai Wakil Wali Kota Kendari,” terangnya.

Mengenai pelantikan wakil wali kota Kendari, tambahnya, akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Partai yang mengusul lalu DPRD melakukan rapat paripurna.

Sebelumnya, pada Rabu 31 Oktober 2018 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap ADP pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara, serta hak politiknya dicabut dua tahun setelah menjalani hukuman.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan