Sultra Kini Memiliki Komisioner KI

  • Bagikan
Pengukuhan lima Komisioner (KI) Sultra oleh Sekertaris Daerah Lukman Abunawas (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara hasil pemilihan calon Komisioner KI pada tahun 2016 lalu dikukuhkan, Rabu (4/10/2017).

Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Sultra, Lukman Abunawas kepada kelima komisioner tersebut diantaranya Jufri, Supriadin, Arifudin Bakri, Husnawati, dan Andi Hatta berdasarkan surat keputusan gubernur Sultra Nomor: 216 Tahun 2017 tentang penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan masa bakti 2017-2021.

Lukman mengatakan, sebagai komisioner yang baru terbentuk, diharapkannya selalu ada koordinasi dan sinkronisasi program, dan informasi apapun kepada Pemprov Sultra. Begitu juga penekanan melaksanakan tugas-tugas nasional bidang informasi, sebagaimana yang telah ditandatangani oleh para komisioner dalam pakta integritas.

“Karena lembaga ini lembaga yang baru dibentuk, maka sebagai komisioner yang baru yang membidangi bidang informasi terkait dengan segala bentuk berita-berita baik itu nasional maupun daerah (lokal) ataupun kaitannya dengan program pro pembangunan di Sultra ini, perlu ada koordinasi,” jelas Lukman.

Dia menambahkan, membangun koordinasi, integritas, dan sinkronisasi bersama DPRD dan instansi terkait serta kalangan wartawan juga dinilai penting.

“Selain harus memiliki komitmen, juga harus punya kompetensi dan kemauan itu mengarah pada konsep program yang akan kita laksanakan kedepan dengan tetap mengedepankan koordinasi dan integritas,” tambah Lukman.

Wilayah Sultra merupakan provinsi ke-30 terbentuknya Komisioner KI sejak UU KIP mulai diberlakukan pada 1 Mei 2010 yang lalu. Artinya masih ada provinsi lainnya belum memiliki hal tersebut, yakni Maluku Utara, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan