Sultra Miliki Lima Balai Rehabilitasi Adiyaksa Pecandu Narkoba

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk membantu penyalahgunaan atau pecandu narkoba tanpa harus diproses secara hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan Balai Rehabilitasi Adiyaksa.

Balai Rehabilitasi Adiyaksa tersebut sudah diresmikan beberapa waktu yang lalu. Untuk saat ini, sudah lima Balai Panti Rehabilitasi Adhyaksa untuk menampung warga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Tersebar di lima Kejaksaan Negeri di antaranya Kejari Kendari, Konawe Selatan, Buton, Muna, dan Kejari Kolaka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja mengungkapkan, pihaknya berkomitmen masih akan menghadirkan balai panti rehabilitasi hingga semua Kejari se- Sultra untuk membantu Lapas yang saat ini terjadi kelebihan daya tampung, didominasi oleh kasus narkoba.

“Sudah ada lima di wilayah kita. Dan dua daerah lainnya yakni Kejari Baubau dan Bombana akan menyusul. Saya sudah instruksikan dalam bulan ini selesai semua,” ujarnya, Jumat (29 Juli 2022).

Menurutnya, Balai Panti Rehabilitasi untuk membantu penyalahguna atau pecandu narkoba tanpa harus diproses secara hukum.

Namun demikian, Kejaksaan nantinya masih akan menilai terhadap suatu perkara ketika sudah masuk ke ranah penuntutan apakah direhabilitasi atau dilanjutan proses hukumnya, sehingga ke depan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa pengguna narkoba dihukum.

“Kita bawa ke rehabilitasi, kita sembuhkan sakitnya selama tiga bulan, enam bulan. Kan ini sama juga nilainya dengan orang ditahan, daripada kita penjarakan, akhirnya juga di sana karena belum terobati kemudian dia akhirnya jadi pengedar. Dan banyak terjadi hal seperti itu di Lapas,” pungkasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan