Sultra Rawan Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, 9 Kasus Berujung di Pengadilan

  • Bagikan
Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma di Gedung Maedani Baubau, Minggu (19/8/2018). (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma di Gedung Maedani Baubau, Minggu (19/8/2018). (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Perkara peredaran obat dan makanan tidak memenuhi syarat dan berisiko berbahaya apabila dikonsumsi masih ditemukan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Kendari, menyebutkan sembilan kasus terkait hal itu berujung di pengadilan.

“Jadi pada dasarnya masih terjadi pelanggaran, saya sebutkan ada sembilan kasus yang cukup bukti untuk kita ajukan,” kata Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma usai sosialisasi kampanye penyalahgunaan obat-obatan di Kota Baubau, Minggu (19/8/2018).

Namun kesembilan kasus yang dimaksud tidak didetailkan, yang pasti kata dia, terjadi di Sultra mulai dari Kabupaten Kolaka Utara sampai Kabupaten Muna. Salah satunya, kasus kosmetik di Baubau yang sedang didalami.

Menyinggung pelanggaran yang dilakukan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Misalnya, penegakkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 yang intinya orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tak berizin edar sesuai ketentuan akan dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kalau masyarakat tidak lagi mengkonsumsi obat dan makanan ilegal, otomatis suplai berhenti dan kalau sudah suplai berhenti tidak akan lagi transaksi,” ujar Leonard.

Dilansir dari situs resmi BPOM, bahan baku garam ilegal sebanyak 60 ton diamankan disarana produksi dengan label Garis BPOM dan 15 ton garam fortifikasi yang telah dikemas untuk dipasarkan. Pengamanan dilakukan di Kantor Pos POM Baubau. Bahan baku disita dari gudang milik PT Graha Niaga Buton di Jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada Selasa 13 Maret 2018. BPOM Kendari sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha garam Malige ini namun tidak diindahkan.

Penggerebekkan bersama Korwas PPNS Polda Sultra tersebut, bagian dari tindakan penegakan hukum dibidang pangan. Ini juga salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

Operasi dilanjutkan dengan menyasar distributor-distributor produk pangan yang ada di Kota Baubau. Selain garam ilegal juga ditemukan pangan dengan izin edar fiktif dan produk pangan tanpa izin edar.

Laporan: Zarmin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan