Sulwan Aboenawas Tegaskan DPA harus Berperdoman pada Peraturan Bupati Koltim 2022

  • Bagikan
Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD di Kabupaten Koltim. (Foto: Hasrianti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Pj Bupati Kolaka Timur, Sulwan Aboenawas tegaskan kepada pejabat organisasi perangkat daerah agar penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta penandatanganan pakta integritas tidak dimaknai hanya sebuah simbolis, melainkan perlu dibarengi dengan keseriusan untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran.

“Ini langkah awal pedoman rencana anggaran masing-masing OPD, DPA ini harus berperdoman pada peraturan bupati Koltim 2022. Kita ketahui laporan keuangan Koltim menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian tiga tahun berturut-turut, hal ini adalah hasil kerja keras yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” jelasnya, Kamis (20 Januari 2022).

Pimpinan OPD juga diharapkan terus melaksanakan pengawasan di lingkup kerjanya, terutama model pengelolaan keuangan yang menekankan transparansi, rill, serta akuntabel.

Terkhusus OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19, diminta terus meningkatkan cakupan vaksinasi kepad masyarakat. Sedangkan OPD menangani pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial dampak pandemi juga memaksimalkan kinerjanya di lapangan.

Sulwan menambahkan, Inspektorat selaku memonitor kegiatan OPD diharapkan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. “Saya ingatkan kembali jangan lagi ada staf atur pimpinan, jangan ada staf ikut-ikut turun memeriksa di lapangan, itu tidak sesuai tupoksi,” ucapnya.

Penyerahan DPA kepada kepala OPD di Kabupaten Koltim juga dirangkaikan dengan pembacaan pakta integritas yang dipimpin Plt Inspektorat Hasein.

Poin pertama berisi, berperan secara pro-aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan perbuatan tercela.

Poin dua, tidak minta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin tiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Poin empat, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap undang-undang dalam melaksanakan tugas karyawan yang berada di bawah pengawasan lingkungan kerja secara konsisten.

Poin lima, menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja serta turut menjaga kerahasiaan sanksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Poin enam, bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap menghadapi konsekuensinya. (C)

Laporan: Hasrianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan