Sungguh Disayangkan, masih Remaja Jambret Sana Sini di Baubau

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menginterogasi HD. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Penjambret di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dihadiahi timah panas lantaran merusaha melarikan diri saat digerebek polisi. Sungguh disayangkan, HD rupanya masih berusia 17 tahun.

Terduga pelaku HD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis kanan karena tidak kooperatif saat polisi hendak menggerebeknya di rumahnya daerah Lipu pada 16 Oktober 2021.

Dijelaskan AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, HD bersama rekannya rupanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan. Terakhir korbannya adalah Nindya (20). Ketika itu korban dijambret ponselnya saat mengantarkan kue jualan bersama adiknya di sektor lama, Kelurahan Wameo pada 10 Juli lalu.

“Sebetulnya cukup lama setelah kejadian tersebut kita mengidentifikasikan pelaku, namun pelaku ini berpindah-pindah tempat, bahkan kita pengejaran sampai ke luar kota namun belum berhasil. Saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” Selasa (2/11/2021).

Usut punya usut, HD ternyata residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan.

Satu korban lainnya pernah dianiaya terduga pelaku bersama rekannya, yaitu masih di bawah umur di Jalan Simpang Empat, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum pada 12 Juli lalu.

“Bersangkutan sering terlibat pada kasus-kasus penjambretan di beberapa TKP. Kita masih mengembangkan beberapa TKP,” terang Kapolres.

HD kini terancam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke-2 subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan