Supriyani Diperiksa dengan 30 Pertanyaan Terkait Permintaan Uang Rp 2 Juta dan Rp 50 Juta

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan, telah menyelesaikan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (6/11/2024).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 4 jam, di mana Supriyani memberikan jawaban atas 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait tuduhan penganiayaan serta dugaan permintaan uang terkait penyelesaian perkara.

Kepada awak media, Supriyani mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, sebagian besar pertanyaan berfokus pada peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di sekolah serta dua angka uang yang disebutkan, yakni Rp2 juta dan Rp50 juta.

“Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah. Selain itu, saya juga ditanya mengenai uang yang Rp2 juta dan Rp50 juta,” kata Supriyani setelah pemeriksaan.

Terkait uang Rp2 juta, Supriyani menjelaskan bahwa uang tersebut diminta oleh Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris. Sementara itu, mengenai uang Rp50 juta, ia menjelaskan bahwa uang tersebut muncul atas informasi yang diberikan oleh penyidik yang datang langsung ke rumahnya. Supriyani menuturkan bahwa penyidik memberitahukan kepadanya dan suaminya bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara damai, dan jika mereka ingin masalah ini selesai, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa.

“Untuk yang Rp50 juta, saya dijelaskan oleh penyidik yang datang ke rumah, bahwa masalah ini tidak bisa diatur damai dan harus dilanjutkan ke jaksa. Uang Rp50 juta itu diminta untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Supriyani.

Supriyani tiba di Mapolda Sultra pada pukul 13.25 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, dengan didampingi oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Pihak Propam Polda Sultra, melalui penyidik, masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, pihak Supriyani mengharapkan agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version